TENGGELAMNYA KMP TUNU PRATAMA JAYA KEPALA KSOP KLAS III TANJUNGWANGI WAJIB BERTANGGUNG JAWAB.
Insiden Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya baru baru ini di Selat Bali Telah Menelan Korban sebanyak 6 Orang Tewas , Hilang 29 Orang dan ditemu kan Selamat 36 orang Penyebabnya ; adalah adanya Kebocoran Mesin saat Pelayaran dari ketapang ke Gilimanuk , Kejadian ini membuat Publik Prihatin dan juga Kecewa serta menimbulkan berbagai Pertanyaan terkait Tenggelamnya Kapal tersebut , sebab ; Issue yang berkembang KMP Tunu Pratama Jaya sdh pernah mengalami beberapa kali Kandas sekitar tahun 2021 dan 2022 karena terseret arus dan Air tapi memang tidak menimbulkan Korban jiwa.
Terkait hal tersebut beberapa media yang telah melakukan Penelusuran mendapt Informasi Perihal ; Siapa yg bertanggung jawab atas Insiden Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya , sebab kejadian ini begitu banyak menelan korban dan sampai sejauh manakah SOP Pelayaran kapal tersebut apakah Kapal dimaksud sudah laik berlayar dengan berbagai Standar Aturan yang berlaku.
Ditempat lain , Tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat / LSM Karya Cipta Bangsa Binsar Siagian .SH. Mengatakan ; sebelum kapal tersebut berlayar biasanya ada pemeriksaan terlebih dahulu dengan memenuhi beberapa Persyaratan Baik administratif maupun Teknis , Syarat administratif meliputi Surat Persetujuan Berlayar , Dokumen Kapal yang Lengkap dan kelengkapan dokumen awak Kapal dan secara teknis Kapal harus laik Laut yang dilengkapi dengan sertifikat Keselamatan dan memenuhi Standar kelayakan lainnya , untuk SPB adalah dokumen Utama yang dikeluarkan oleh syahbandar yang menyatakan ; Bahwa kapal memenuhi Syarat untuk Berlayar. Tegas Binsar.
Lebih lanjut ia menyatakan ; Melihat hal ini sudah jelas seorang Purgana selaku Kepala KSOP kelas III Tanjungwangi harus bertanggung jawab terhadap insiden tersebut krna dianggap Lalai untuk melakukan Pencegaha n sesuai aturan yang berlaku , padahal Aturan tersebut sudah Baku dan jelas dan ini bukan kejadian karena Alam atau kondisional sepanjang Regulasi di jalankan dengan jujur dan benar insiden tersebut dpt dihindari dan Inspektorat Jenderal serta dirjen Perhubungan Laut Kemenhub tidak bisa Tinggal diam dan Harus mengambil Sikap dan Tindakan Terhadap pihak pihak yang berkompeten atas kejadian ini sehingga dikemudian hari tidak terulang kembali.
R.