Praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi kembali mencuat di lingkungan Samsat, kali ini di Samsat Cinere . Temuan investigasi lapangan pada Rabu, 6 Agustus 2025, mengungkap dugaan kuat adanya oknum calo berkedok biro jasa yang memanfaatkan celah sistem untuk memperkaya diri.
Modus operandi yang digunakan cukup mencengangkan : “Tembak KTP”.
Sistem perpanjangan STNK yang seharusnya mudah dan transparan, ternodai oleh praktik ini, wajib pajak yang terkendala oleh masalah KTP, dihadapkan pada tawaran “jalan pintas” oleh oknum biro jasa tersebut.
Dengan membayar sejumlah uang, yakni Rp 150.000, mereka dijanjikan kelancaran proses perpanjangan STNK tanpa perlu melalui prosedur standar.
Praktik ini jelas melanggar aturan dan merugikan negara, serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pelayanan publik di Samsat.
Modus “Tembak KTP” ini menunjukkan betapa licinnya praktik pungli yang terjadi, oknum calo memanfaatkan kerumitan birokrasi dan kesulitan yang dihadapi wajib pajak untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Mereka seolah-olah menawarkan solusi praktis, namun di baliknya tersimpan niat jahat yang merugikan masyarakat, keberadaan biro jasa yang seharusnya membantu mempermudah proses administrasi, justru disalahgunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.