Blog  

Luar Biasa !! Hadiah Sambut Hut Bhayangkara Ke 78 Tahun. Polres Sawahlunto Ungkap 2 Kasus Berat

banner 468x60

 

Untuk kesekiankalinya, Jajaran polres Sawahlunto sukses mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana dimana kaki ini adalah pelaku penipuan dan penggelapan Sapi.

 

Dalam Pres Realease yang diselenggarakan oléh Polres Sawahlunto pada hari Sabtu, 29 Juni 2024 terungkap bahwa tersangka pelaku tindak pidana ini adalah “RHS” (44 tahun), yang beralamat di Lubang Tembok Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.

 

Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti dengan didampingi oléh Kasatreskrim AKP Syafrinaldi menerangkan dalam pres Realease tersebut bahwa korban akibat perbuatan tersangka tersebut adalah Adri Yusman (53 Tahun) beralamat di Jl Jendral Sudirman No 07 RT 002 RW 001 Kelurahan Kubang Sirakuk Utara Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto dan Jeki Rusanda (50 Tahun), alamat , Dusun Lembah Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto

 

Adapun kronologis dari kejadian yang berlangsung di Jl. Soerkarno Hatta Kelurahan Durian II Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib adalah sebagai berikut.

 

Modus tersangka “RHS”, menawarkan diri kepada korban untuk memelihara sapi yang dibeli oleh korban dan tanpa sepengetahuan korban sapi tersebut dijual oleh tersangka.

 

Pada tanggal 22 Juni 2021 korban an. Adri Yusman bersama dengan tersangka “RHS” melihat sapi milik Dedi Surya (saksi) di kandang sapi milik saksi. selanjutnya tanggal 24 Juni 2021 Adri Yusman mengirimkan uang ke Rekening “RHS” sebanyak enam belas juta rupiah untuk pembelian satu ekor sapi dan uang tersebut diberikan oléh “RHS” kepada Dedi Surya sebanyak empat belas juta lima ratus ribu rupiah.

 

Selanjutnya saksi Jeki Rusanda bersama dengan tersangka “RHS” melihat sapi milik Nursaidi di kandang sapi milik Nursaidi lalu pada tanggal 15 Juli 2021 Jeki Rusanda menyerahkan uang kepada “RHS” lima belas juta lima ratus ribu rupiah untuk pembelian satu ekor sapi lalu “RHS” menyerahkan uang kepada saksi Nursaidi sebanyak lima belas juta rupiah.

 

Kemudian ada tanggal 01 November 2021″RHS” memberikaninformasi kepada Adri Yusman (korban) bahwa ada orang yang terdesak akan menjual satu ekor sapi lalu setelah melihat foto dan video dari sapi tersebut sikorban mengirimkan uang ke rekening “RHS” sebanyak delapan juta rupiah. Kemudian “RHS” memberikan uang kepada Junai (saksi) sebanyak dua puluh juta rupiah dengan kesepakatan ketiga sapi tersebut akan dipelihara oleh “RHS” namun ternyata ketiga sapi itu dijual oleh “RHS” tanpa sepengetahuan dan atau tanpa seijin dari Adri Yusman dan Jeki Rusanda selaku pemilik sapi tersebut.

 

Setelah menerima Laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres Sawahlunto lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi yang ada. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut adalah “RHS” yang mengakui perbuatannya dan untuk kemudian dilakukan penahanan di Mapolres Sawahlunto guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Barang bukti dari kasus penipuan dan penggelapan Sapi tersebut adalah satu lembar Surat Kesepakatan Jual Beli satu ekor sapi antara Nusriadi dengan Jeki Rusanda tertanggal 15 Juli 2021 dan satu lembar kwitansi pembelian sapi antara Jeki Rusanda dengan Nusruadi dengan total pembayaran lima belas juta lima ratus ribu rupiah.

 

 

Kepada tersangka “RHS” Disangkakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *