“Jangan Bungkam Pertanyaan Wartawan!” AJB Serang Balik Ucapan Hotman Paris: Demokrasi Terancam Jika Pers Diintimidasi

banner 468x60

Targetnews.co.id// Jakarta, – Polemik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI terus bergulir dan memantik reaksi keras dari kalangan insan pers,Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Bersatu (DPP AJB) menilai ucapan yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial bukan sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan berpotensi mencederai penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Ketua Umum DPP AJB, Andi Mulyati Pananrangi, SE, menegaskan bahwa tugas wartawan adalah mencari, menggali, menguji, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, Oleh karena itu, mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kerja jurnalistik,
“Wartawan bertanya bukan untuk menyerang narasumber, tetapi untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang demi kepentingan publik, Hak bertanya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi,” tegas Andi, Minggu (19/7/2026).

Peristiwa yang menjadi sorotan terjadi seusai pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Saat mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media. Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan dasar hukum terkait perkara yang sedang ditangani.

Berdasarkan video yang beredar, Hotman melontarkan sejumlah kalimat seperti, “Emang lu fakultas hukum? Nggak usah ditanya pasalnya,” disusul ucapan “Monyong loh” dan “Tanya kakek loh.” Ucapan tersebut kemudian memicu kritik luas karena dinilai bernada merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas profesional.

AJB menilai setiap narasumber, baik pejabat negara, aparat penegak hukum, maupun kuasa hukum, memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut seharusnya disampaikan dengan cara yang santun dan tetap menghormati profesi wartawan.

Menurut organisasi itu, kemerdekaan pers merupakan salah satu fondasi demokrasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk komunikasi yang berpotensi merendahkan profesi jurnalistik patut menjadi perhatian bersama agar tidak menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia.

AJB juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menjaga profesionalisme, independensi, serta tidak terpancing oleh situasi yang dapat mengganggu objektivitas pemberitaan.

Gelombang kritik tidak hanya datang dari AJB,Sejumlah organisasi pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), turut menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap wartawan sebagai bagian dari penyelenggara fungsi informasi publik, Mereka menegaskan bahwa perbedaan pandangan atau keberatan terhadap pertanyaan media tidak seharusnya disampaikan dengan ucapan yang berpotensi merendahkan martabat profesi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Hotman Paris Hutapea yang secara khusus menanggapi kritik DPP AJB mengenai ucapannya kepada wartawan, Sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *