Targetnews.co.id// Jakarta – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat terus memperluas akses pelayanan kepada masyarakat melalui program konsultasi pertanahan keliling yang dilaksanakan secara bergantian di setiap kecamatan. Kali ini, layanan tersebut menyambangi Kantor Kecamatan Taman Sari pada Rabu (5/8/2026), sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan sekaligus meningkatkan literasi masyarakat di bidang pertanahan.
Kegiatan yang dipimpin Dedy Rahmat Wiganda berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Program ini menjadi salah satu inovasi pelayanan BPN Jakarta Barat yang memungkinkan warga memperoleh konsultasi tanpa harus datang ke kantor pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, tim memberikan penjelasan mengenai berbagai layanan pertanahan, mulai dari pengecekan status hak atas tanah, peningkatan hak, roya, perubahan data, hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Selain memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar proses pengurusan dokumen pertanahan dapat dilakukan dengan benar dan terhindar dari kesalahan administratif.
Program konsultasi keliling tersebut merupakan agenda rutin yang dijadwalkan menjangkau seluruh kecamatan di wilayah Jakarta Barat, Sebelum kegiatan berlangsung, koordinasi dilakukan melalui mekanisme perizinan dan surat permohonan kepada pemerintah kecamatan setempat sebagai bentuk sinergi pelayanan antarinstansi.
Melalui pendekatan jemput bola ini, masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses informasi resmi, menghemat waktu dan biaya, serta mendapatkan kepastian prosedur sesuai regulasi yang berlaku. Kehadiran layanan di tingkat kecamatan juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum pertanahan sekaligus mengurangi potensi sengketa akibat minimnya informasi.
BPN Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau, transparan, profesional, dan akuntabel. Dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat, diharapkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan semakin meningkat serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik.













