Blog  

Ini Kata Ketum PWI, Terpilih Periode 2024 sampai 2028

banner 468x60

Jakarta, targetnews.co.id – Zulmansyah Sekedang resmi terpilih jadi ketum PWI, periode 2023-2028. Pemilihan itu melalui Kongres Luar Biasa PWI di Hotel Grand Parag pon Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Proses KLB berlangsung lancar, sebab hanya ada satu calon yang mengikuti bursa pemilihan Ketum PWI. Sementara dua calon sebelumnya atas nama Ahmad Munir dan Rajab Ritonga menyatakan mudur dari bursa pencalonan, Zulmansyah Sekedang terpilih secara aklamasi menjadi Ketum PWI menggantikan ketua sebelumnya Hendri CH Bangun.

Ketum PWI terpilih, Zulmansyah Sekedang menyatakan siap menerima sanksi apabila di dalam perjalanannya memimpin PWI ke depan terdapat sikap dan tindakan yang melanggar PD/PRT organisasi.“Saya tidak akan melawan, saya siap disanksi jika melanggar,” katanya.

Informasi yang diterima, pelaksanaan KLB itu sebagai konsekuensi dari kevakuman posisi ketua umum PWI yang telah diberhentikan keanggotaannya akibat sanksi Dewan Kehormatan PWI.

Hal itu sesuai dengan ketentuan PRT Pasal 10 ayat (7) yang pada intinya menyatakan apabila ketua umum berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna menyiapkan KLB untuk memilih ketua umum dan ketua Dewan Kehormatan (DK) selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.

Per 16 Juli 2024 seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI, menindaklanjuti SK DK tentang pemberhentian penuh HCB itu, PWI DKI Jakarta mengukuhkannya dalam Berita Acara Nomor: 01/BA. RPH/PWI-J/VII2O24 tentang Pemberhentian Penuh dari Keanggotaan PWI. Konsekuensinya, HCB bukan lagi ketua umum PWI karena syarat pengurus PWI adalah harus sebagai anggota PWI.

Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI setelah sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras lantaran melanggar konstitusi Organisasi berkaitan dengan pengelolaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI.

Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi lebih berat itu lantaran HCB tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan sanksi dan rekomendasi DK, bahkan melakukan perlawanan dan pelanggaran berat kontitusi Organisasi, yakni memanipulasi rapat pleno yang diperluas untuk merombak susunan pengurus yang mencakup juga pengurus DK.“Dengan demikian urgensi dan posisi KLB ini sudah jelas diatur dalam PD PRT,” kata Sasongko Tedjo selalu DK,” tutupnya.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *