Hukum  

Penganiayaan yang dialami KM menyebabkan trauma fisik dan mental yang serius.

banner 468x60

 

 

 

Kasus penganiayaan terhadap KM (14) di Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, memunculkan babak baru setelah adanya laporan balik dari beberapa emak-emak yang diduga terlibat.

Kuasa hukum KM, Asri Purwanti SH MH CIl, mengecam laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya, yang merupakan korban dalam insiden ini.

Asri Purwanti, yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, menyebut laporan balik tersebut sebagai langkah untuk melemahkan upaya hukum yang sedang dilakukan pihaknya.

Menurut Asri, laporan tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa KM adalah korban penganiayaan oleh belasan orang dewasa, termasuk para emak-emak yang kini melapor.

“Atas laporan emak-emak tersebut, kami meminta penyidik lebih berhati-hati dalam menangani kasus ini. Jangan sampai fakta yang sebenarnya diabaikan, karena klien kami adalah korban di bawah umur yang dianiaya secara bersama-sama,” tegas Asri pada Jumat 10 Januari 2025.

Penganiayaan yang dialami KM menyebabkan trauma fisik dan mental yang serius. Saat ini, KM masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Moewardi. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa KM mengalami gangguan kejiwaan akibat insiden kekerasan tersebut.

“Kami melihat kondisi korban sangat memprihatinkan. Gangguan kejiwaan yang dialami bukan hanya dampak dari penganiayaan fisik, tetapi juga tekanan psikologis yang mendalam,” ungkap Asri.

Kritik Penanganan Hukum,Asri juga menyoroti ketidakseimbangan dalam proses hukum yang berlangsung.

Salah satunya adalah penggunaan hasil visum dari RS Waras Wiris Boyolali dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Asri, hasil visum tersebut tidak mencerminkan tingkat keparahan luka yang dialami korban.

“Visum itu tidak cukup menggambarkan luka parah yang diderita korban. Padahal, bukti dari dokter psikiater sudah jelas menunjukkan adanya gangguan kejiwaan akibat kejadian ini,” tambahnya.

RR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *