Paslon No urut 2 Calon Bupati Puncak Jaya 2024 Bersama Tim Mengambil Logistik di Kantor KPU
Jakarta , Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya (PHPU Bupati Puncak Jaya) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara.
Irianto salah satu masyarakat dari Punyak Jaya menyampaikan ke pada awak media bahwa Pemohon Paslon No urut 2 ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Paslon No urut 2. Salah satunya adalah dugaan pengondisian logistik pemilu oleh pasangan calon nomor urut 2 di empat distrik, yakni Distrik Mulia, Distrik Tingginambut, Distrik Gurage, dan Distrik Lumo.
“Yang dimaksud dengan pengkondisian logistik itu pada tanggal 26 November 2024 harusnya logistik di empat distrik itu sudah terdistribusi. Namun sekitar pukul 16.00 WIT kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya didatangi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Nomor Urut 2 (dua) bersama dengan massa pendukung dan tim suksesnya”,ujar Irianto di MK Jakarta ,Kamis (30/1/2025).
Irianto melanjutkan,setelah pengambilan logistik di Puncak Jaya, tidak ada rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Rekapitulasi hasil pemilihan justru dipindahkan ke Nabire dengan alasan keamanan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Tengah tertanggal 7 Desember 2024, yang kemudian mendapat persetujuan dari KPU RI pada 8 Desember 2024.
“Terkait dengan adanya pengambil paksaan logistik ini, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 30 November itu sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi yang juga sudah ada bukti”,terang Irianto.
KPU Kabupaten Puncak Jaya telah menyelesaikan rekapitulasi suara di sekitar 15 distrik dan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya untuk tidak merekap suara di Distrik Mulia dan Distrik Lumo. Namun, tanpa dasar yang jelas, KPU Provinsi Papua Tengah mengambil alih tugas KPU Kabupaten Puncak Jaya.
“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku di KPU, pengambilalihan tugas oleh provinsi seharusnya didahului dengan penonaktifan sementara KPU Kabupaten. Hingga saat ini, belum ada surat keputusan dari KPU RI yang menonaktifkan Komisioner KPU Kabupaten Puncak Jaya,”tegas Irianto.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 bertanggal 18 Desember 2024 Pukul 06.32 WIT, sepanjang perolehan suara di Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, Distrik Gurage, Distrik Pagaleme, Distrik Dokome, Distrik Kalome dan Distrik Ilamburawi”,pungkas Irianto.
R.