Blog  

Pihak Pakuwon Group Mengecewakan Konsumen Mediasi Kedua Gagal di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI

banner 468x60

Targetnews.co.id – Jakarta – Tak henti-hentinya PT Elit Prima Hutama anak perusahaan pengembang ternamaPakuwon Group mencari cara agar Dr. Ike Farida tidak bisa menggunakan haknya untuk
menempati unit apartemen yang telah dibelinya dengan cara mematikan aliran listrik dan udara di
unit milik Ike tanpa dasar.

Dimana setelah lebih dari 1 dekade berlalu sejak Dr. Ike Farida
melunasi 1 unit apartemen Casa Grande Residence, unit apartemen baru diterima Ike setelah 12
tahun perjalanan proses panjang dimeja hijau bertarung dengan pengembang asal surabaya
yang dipimpin Alexander Stefanus Ridwan. Setelah memenangkan seluruh konferensi di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, Akhirnya, pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu, secara mengejutkan pengembang menyerahkan kunci dan kartu akses unit apartemen Dr. Farida kepada PN Jaksel sehari sebelum dilakukan eksekusi paksa.

Namun ketika unit baru ditempati, secara tiba-tiba aliran listrik dan udara memutuskan sepihak
oleh pengelola apartemen Casa Grande tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu saat fasilitas sedang digunakan. Ketika dikonfirmasi ke pengelola apartemen, bertemu dengan perwakilannya bernama Citra dan Adam mereka menyampaikan pemadaman listrik dan udara atas
instruksi dari legal PT Pakuwon.

Namun ketika diminta untuk menyalakan listrik dan udara mereka
menolak dan tidak memberikan jawaban pasti mengapa dan prosedur apa sebagai penghuni baru
yang harus dilakukan oleh pihak Dr Ike Farida. Lebih jelasnya dapat ditonton pada link berikut ini
https://www.youtube.com/live/tHqFeG0KsEg?si=S_5JTpKMdIzlujYY
Menyikapi kesewenang-wenangan pengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande,
sebagai penghuni yang beritikad baik, Kuasa hukum Dr. Ike Farida meminta wawasan sekaligus dukungan dari pemerintah.

Melalui izinnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya bersedia
menjembatani mediasi antara Dr. Ike Farida dan PT EPH. Mediasi Pertama sesuai undangan untuk hadir pada Kamis, 16 November 2023 diadakan ulang pada 24 November 2023 sesuai dengan permintaan Stefanus Ridwan. Namun, pihak PT EPH kembali mangkir dari tanggung  jawabnya padahal jadwal mereka yang meminta parahnya lagi-lagi meminta dijadwalkan ulang pada Kamis, 30 November 2023.

Alasannya Stefanus Ridwan akan hadir langsung pada mediasi
tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak, SH selaku tim Kuasa hukum Ike menyampaikan kekesalannya atas mangkirnya PT EPH pada proses mediasi untuk yang kedua kalinya. “Pada mediasi 16 November lalu, kami telah paparkan kesewenangan pengembang terhadap klien saya, saat itu PT EPH berhalangan hadir dan meminta perubahan tanggal mediasi menjadi 24 November namun tetap saja tidak hadir, ini tanggal dan jam sudah sesuai keinginan mereka tapi lagi-lagi Stefanus Ridwan beralasan tidak bisa
memenuhi panggilan mediasi. Dari sini sudah terlihat bahwa tidak ada itikad baik dari PT EPH” ujar
Kamaruddin di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI.

Setelah itu Putri Mega Citakhayana, SH selaku tim Kuasa hukum Dr. Ike Farida menjelaskan kerugian akibat terputusnya listrik dan udara selama 1 bulan yang diderita oleh Dr. Ike Farida.

“Kerugian atas pemadaman udara dan listriknya saja sudah lebih dari 90 juta rupiah, karena setiap hari
dapat disewakan di kisaran 3 sampai 4 juta rupiah per unit, untuk Dinas Perumahan tolong beri sanksi
yang tegas kepada PT. EPH karena telah 2 kali mangkir pada panggilan mediasi, kemudian untuk PT. EPH
kalau tidak bisa datang, ya diwakilkan atau tertulis saja, kenapa harus membuang-buang waktu kami. kata Putri di lokasi yang sama.

Sebelumnya, ulah pengelola tersebut juga telah menjatuhkan korban dimana seorang wartawan
yang meliput kasus ini pingsan karena kehabisan oksigen setelah berkunjung ke unit apartemen
terkait adanya pemutusan udara dan listrik yang menyita perhatian masyarakat.

Kemudian Putri menuturkan, berdasarkan Pasal 102 C Peraturan Gubernur No. 133/2019 yang mengatur bahwa pengelola ataupun pengembang tidak boleh mematikan unit apartemen dengan alasan apapun kecuali tidak membayar Iuran Pengelolaan (IPL).

“Pengelola mematikan fasilitas listrik dan air tanpa memberikan informasi apapun sementara tagihan pun tidak ada, kami nanya bayar kemana juga tidak dijawab, justru mereka (pengelola) menghindar terus” kata Putri.

Menganggap hal itu, Kuasa Hukum Dr. Ike Farida menyampaikan sejumlah poin yang menjadi permasalahan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta dan Sudin Jaksel. Tinjauan dan teguran yang seharusnya sudah diberikan kepada PT EPH berupa sanksi administratif juga pencabutan ijin Merujuk pada peraturan diantaranya; Pergub 132/2018 dan Pergub 70/2021 dan UU No. 20 Tahun 2011 terlebih lagi Pihak Pemprov DKI Jakarta dalam mediasi menyampaikan bahwa seluruh tower avalon belum ada SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) yang  seharusnya sudah diberikan kepada seluruh penghuni Tower Avalon Casa Grande.

Pantaslah ada dugaan kuat belum terbentuknya P3SRS/PPRS Apartemen Casa Grande Residence.

Siapa yang mau jadi anggota Persatuan Perhimpunan Penghuni Apartemen jika Sertifikat kepemilikan
saja belum jadi-jadi?

Mengetahui pelanggaran yang dilakukan PT. EPH, kuasa hukum Dr Ike Farida menyampaikan
langkah-langkah yang perlu diambil oleh Dinas Perumahan dan Pemerintahan antara lain:
1. Mengembalikan hak-hak dasar Dr. Ike Farida dan penghuni lainnya berupa fasilitas dasar dan sertifikat kepemilikan unit.
2. Membentuk tim penyelesaian permasalahan Rusun;
3. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kewajiban pengembang terhadap hak Pemilik;
4. Peringatan tertulis, pemberian sanksi, dan pencabutan ijin kepada pengelola nakal seperti
PT EPH;
5. Memerintahkan kepada PT EPH untuk menyerahkan SHMSRS;
6. Memerintahkan Pengembang seperti PT. EPH untuk membentuk P3SRS/PPRS;
7. Mengeluarkan rekomendasi kepada OJK untuk melakukan delisting (status PT Tbk menjadi Tertutup);
8. Hingga pada pencabutan ijin operasi.

Kuasa hukum Dr. Ike Farida berharap agar Dinas Perumahan dan organisasi Provinsi DKI
Jakarta dapat menegakkan hukum, segera memberikan sanksi dan teguran keras kepadapengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande untuk segera menyalakan listrik dan udara dan kewajiban lainnya sebagai pengembang. (kamu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *