BANGUNAN TANPA IZIN DIJALAN SOKA KRAMAT PULO KELURAHAN KRAMAT HARUS DIBONGKAR.

banner 468x60

BANGUNAN TANPA IZIN DIJALAN SOKA KRAMAT PULO KELURAHAN KRAMAT HARUS DIBONGKAR

Seperti yang diatur dalam pasal 16 tahun 2021 tentang perizinan peraturan bangunan gedung setiap bangunan harus berizin sebelum adanya pembangunan namun pada faktanya pemilik bangunan merasa memiliki arogansi dan bisa mengatur pejabat publik dengan uangnya dan aturan sampe berani dilanggar, lantas siapa saja yang terlibat atas bangunan tersebut bisa berjalan tanpa ada izin.

Ini terjadi pada bangunan empat lantai untuk kos – kosan dijalan kramat soka kelurahan kramat senen jakarta pusat yang dimiliki oleh etnis tertentu dan saat di konfirmasi oleh media
Sangat arogan dan menantang sambil berkata : silahkan laporan kemana saja jajaran birokrasi dan tidak takut, logikanya pemilik merasa bisa membayar kaum birokrasi.

hasil telusur dan investigasi media bangunan tersebut sudah mulai start sampe membuat jalan di sekitar macet karena bahan – bahan matrial masuk, ditempat lain lurah dan Rw saat dihubungi hanya balik badan – badan dengan mengatakan ; nanti spanduk izin saya suruh pasang, kata ketua RW 02 bapak Reza faktanya sampe sekarang tidak ada terpasang dan lurah yang sudah dan telah dikoordinasi hanya berucap tolong hubungi bapak Rukun warga, mereka hanya mengecoh para pegiat pers dan LSM.

Pengamat monitor bangunan berujar dan meminta kasudin dan dinas PGB Segera membongkar bangunan tersebut karena tidak memiliki izin dan lurah serta, Rw juga juga harus ditindak karena membiarkan bangunan tersebut berjalan yang dicurigai telah menerima sebuah bingkisan dari pemilik bangunan, sebab mandor di TKP mengatakan pada beberapa media bahwa telah koordinasi dengan RW dan lurah hanya belum terbukti ketua RW dan lurah menerima uang dari pemilik bangunan dan ini harus segera diusut. Sementara di tempat lain kasudin dan kadis sampe berita ini naik sulit untuk dihubungi, adakah sudin dan dinas PGB Terlibat.

Terkait informasi yang didapat bangunan tersebut terdiri dari empat lantai dan di pinggir jalan pemilik merasa arogan disebabkan bisa mengatur pejabat – pejabat dinas citata jakpus maupun yang diatasnya dan selalu menantang para kuli tinta yg melakukan konfirmasi padahal dizaman sekarang tidak ada orang yang kebal hukum dan merasa berkuasa dan para media segera akan meneruskan soal ini ke pada, para penegak hukum sebagai pembelajaran bagi pemilik bangunan yang merasa arogan apalagi pemilik bangunan adalah etnis tertentu yang hidup dan numpang pada negara Indonesia, segera harus ditindak

R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *