Jakarta,14 Agustus 2025 Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan Ballpress ( pakaian dan tas bekas ) di wilayah pelabuhan Tanjung Priok, Penindakan ini di lakukan pada Sabtu ( 09/08 ) hingga Selasa ( 12/8 ) di tiga lokasi strategis, yaitu Kade Domestik 212 ( Lokasi Pembongkaran barang ), Alat pemindai Impor TPS TER3 ( Lokasi Pemindaian ), dan TPS CDC Banda ( Lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang ).
Sejumlah unsur terlibat dalam penindakan tersebut, antara lain bea cukai Tanjung Priok, kantor wilayah Bea Cukai, Direktorat Interdeksi Narkotika Bea Cukai, Markas Besar TNI AL, dan Komando Daerah TNI AL ( Kodaeral ) III Jakarta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI ( Purn. ) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan ini merupakan pengejawantahan Asta Cita dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan satgas pemberantasan penyelundupan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang,dan menegaskan bahwa keberhasilan Penindakan tersebut merupakan buah dari koordinasi erat antar instansi.

” Sinergi Bea Cukai dengan TNI AL dalam operasi ini bukti bahwa kolaborasi Lintas sektor dapat memberikan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan.Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,”ujar Djaka.
Kronologi Penindakan diantaranya berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Baratdan hasil pengembangan perkara dan pengumpulan informasi satgas TNI AL serta hasil intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, terdeteksi adanya tujuh peti kemas terindikasi bermuatan Ballpress di atas kapal KM Eagle Mas V.1225.Kapal tersebut sandar di Kade Domistik 212.
Ditemukan 747 bale pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas serta 8 bale tas diperkirakan nilai barang nya sebesar RO 1.510.000.000 setelah pemeriksaan petugas menengah dan menyegelan ketiga peti kemas tersebut.
Penindak Ballpress Nasional menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran Ballpress ilegal, sepanjang tahun 2024 hingga 2025.Bea Cukai sudah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 kolu dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 milliar.