Jawa Timur, target news.co.id – Pengacara yang tergabung dalam Ronggolawe Lawyers Club (RLC) secara resmi telah berdamai dengan Kepala Lapas Kelas IIB Tuban atas gugatan keluhan layanan kunjungan di Lapas Tuban.
Sebelumnya, RLC mengeluhkan layanan kunjungan terhadap narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban. Para advokat tersebut melayangkan surat permohonan gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada tergugat Kepala Lapas Tuban. Di mana, berkas gugatan ini telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Terkait dengan gugatan tersebut, PN Kelas IB Tuban, pada Selasa (7/11/2023) menggelar sidang pertama. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat melakukan mediasi dengan hakim mediator, Uzan Purwadi. Dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Humas PN Tuban sekaligus Hakim Mediator, Uzan Purwadi membenarkan jika pihak penggugat dan tergugat sepakat berdamai.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Nang Engky Anom Suseno, menyampaikan bahwa, pihak RLC memberikan apresiasi positif atas tercapainya perdamaian dengan Kalapas baru, sebab gugatan tersebut sebenarnya ditujukan pada kebijakan Kalapas lama yang saat ini sudah pindah tugas.
“Kami RLC sangatlah mengapresiasi Kalapas dan jajaran yang baru ini, sebab Kalapas ini sangatlah responsif, humanis, siap bersinergi, berkolaborasi dengan penegak hukum lain tentunya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” terangnya.
Menurut Engky, Kalapas Tuban dapat dikategorikan menjadi percontohan pejabat yang profesional, responsif, dan humanis.
“Berkenaan dengan kelanjutan perkara, agar menjadi kepastian hukum, lebih baik ditetapkan perdamaian tersebut dengan penetapan Pengadilan Negeri Tuban,” jelasnya.
Kalapas Tuban, Edy Kuhen menyampaikan jika hari ini Lapas Tuban telah melakukan perdamaian dengan RLC dan sudah berjalan dengan baik. Bahkan ke depan, pihaknya juga membahas beberapa program yang bisa mewujudkan bantuan hukum, konsultasi hukum bagi WBP di Lapas Tuban. “Jadi semuanya sudah berjalan baik dan damai,” sambungnya.
Kalapas juga menjelaskan, materi yang disampaikan dalam sidang tersebut ialah bahwa kunjungan terhadap warga binaan hendaknya sesuai dengan peraturan serta mekanisme yang berlaku. Hal itu wajib dilakukan pihak Lapas agar bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Dari gugatan itu kan jelas bahwa RLC merasa ada yang tidak sesuai. Kebetulan saya baru satu hari masuk, kesempatan saya minim. Kebetulan juga dari RLC meminta harus sesuai mekanisme. Saya sepakat, dan itu sesuai tanggung jawab serta kewajiban saya,” bebernya. Medicines to get rid of depression
Lanjut Kalapas, ke depan, pihaknya tentu akan berjalan semakin baik dengan mendukung program pelayanan terhadap WBP maupun masyarakat.
“Kami selaku pelayan masyarakat, juga harus kerja sama dengan semua pihak. Tanpa dukungan serta sinergitas yang baik antarstakeholder akan sulit terwujud. Karena itu, kami mengharapkan sinergi yang baik untuk mendukung program di Lapas Tuban,” jelasnya.
Red