Hukum  

Dugaan Penganiayaan yang Berujung Kematian Siswa di Riau

banner 468x60

Jakarta – TargetNews.co.id 7 Juni 2025 – Konferensi pers terkait kasus kematian siswa bernama Kris Butarbutar di Riau digelar di Kantor Hukum Martin Lukas Simanjuntak, S.H. dan Partners, Jl. Dewi Sartika No. 292 Jakarta Timur dan juga terkonek dengan zoom konferensi pers yang ada di Riau dengan keluarga, tim kuasa hukum dan media.

Hadir sebagai narasumber Fredrick J. Pinakunary, S.H., Martin Lukas Simanjuntak, S.H., dan Jaelani Christo, S.H. serta Elly Susanti.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau pada 26 Juni 2025 dan saat ini masih dalam penyelidikan.

Keluarga korban, yang diwakili oleh orang tua Kris, menceritakan kronologi kejadian yang bermula dari sakit perut Kris pada 19 Mei 2025. Mereka menduga sakit tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan oleh empat siswa lain di sekolahnya pada 14 Mei 2025.

Meskipun pihak sekolah telah dimintai keterangan, keluarga merasa penjelasan yang diberikan kurang memuaskan dan cenderung menutup-nutupi.

Menurut keterangan keluarga, Kris mengalami demam dan sakit perut sejak 19 Mei 2025. Kondisi ini memburuk hingga muntah darah pada 26 Mei 2025, dan Kris meninggal dunia.

Hasil otopsi menyebutkan penyebab kematian adalah pecah usus buntu akibat infeksi. Namun, keluarga meragukan kesimpulan tersebut karena memar yang ditemukan di tubuh Kris diduga akibat penganiayaan.

Tim kuasa hukum keluarga korban, yang terdiri dari LBH Horas, PPHKI, dan beberapa advokat lainnya, mendesak Polda Riau untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan transparan. Mereka menilai kesimpulan sementara Polda Riau yang menyatakan kematian Kris bukan akibat penganiayaan masih prematur dan ambigu.

Terdapat perbedaan informasi antara rilis Polda Riau dengan pemberitaan media massa. Perbedaan informasi ini menimbulkan keresahan di keluarga korban.

Mereka mempertanyakan peran pihak sekolah dalam mencegah dan menangani kasus perundungan, dan meminta pertanggungjawaban sekolah atas kejadian ini. Tim hukum juga menyoroti potensi pelanggaran UU Perlindungan Anak dalam kasus ini dan meminta agar kasus ini ditangani secara serius dan adil.

KPAI juga turut memantau perkembangan kasus ini dan telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas terkait.

Para advokat mendesak penyidik untuk memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk orang tua pelaku dan para pelaku, serta meminta evaluasi kinerja Dirkrimum Polda Riau terkait penanganan kasus ini.

Mereka berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan perundungan di sekolah dan masyarakat.

Bahkan Martin Lukas Simanjuntak, S.H. bahkan mengusulkan agar 14 Mei diperingati sebagai “Hari Anti Bullying Indonesia”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *