Enam tersangka emak-emak yang ikut menganiaya KM harus ditahan, desak kuasa hukum keluarga (KM), ” ASRI PURWANTI” kepada pihak kepolisian Polres dan kejaksaan Boyolali.

banner 468x60

Kuasa hukum korban penganiayaan Banyusri, Kecamatan Wonosegoro mendesak polres Boyolali untuk segera menahan enam tersangka emak-emak.

Mereka mengirimkan surat kepada Kapolres Boyolali dengan tembusan kejaksaan negeri Boyolali dan Kapolda Jateng.

Kuasa hukum korban, Asri Purwanti mengatakan bahwa kedatangannya tersebut untuk menyerahkan langsung surat pengaduan keberatan tidak ditahannya enam tersangka emak-emak yang ikut menganiaya KM.

Hingga saat ini, enam tersangka emak-emak itu baru menjalani tahanan kota saja.

 

 

“Kami memohon kepada Bapak Kapolres agar segera menindaklanjuti 6 orang tersangka yang belum ditahan sesuai pasal 21 KUHP sudah saya uraikan di sini, bahwa ancaman minimal 5 tahun harus ditahan,” tegas Asri Purwanti saat ditemui di Mapolres Boyolali, Selasa (14/1/2025).

Asri menambahkan, selama ini pihak keluarga selalu diam takala enam tersangka emak-emak itu tidak ditahan di Mapolres.

Keluarga berupaya menghormati keputusan penyidik. Namun, para tersangka itu dinilai membuat kegaduhan di Desa Banyusri.

“Seolah-olah bahwa hukum itu bisa dijual belikan atau hukum itu bisa digunakan yang enggak benar dengan melaporkan klien saya (KM,Red) maupun ayahnya (Mulyadi) ke Polres Boyolali,” paparnya.

Atas dasar kegaduhan itu, Kuasa Hukum korban lantas membuat surat desakan agar para tersangka segera ditahan.

Selain surat, dia juga menyertakan bukti-bukti lain seperti foto-foto korban, hasil visum RSUD dr Moewardi dan RS Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta.

Asri menambahkan agar kepolisian dan kejaksana bisa lebih objektif. Kasus penganiayaan di Banyusri dinilai sudah melebar ke mana-mana.

R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *