Bekasi.Target news co.id .Core Drill pengambilan sampel beton, untuk menentukan dan mengambil sampel perkerasan di lapangan sehingga dapat diketahui tebal dan karakteristik campuran perkerasan. Seperti pada Proyek Rekonstruksi Jalan Pulo Gelatik Wangkal-Pulo Rengas Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
Di sorot Sekda DPDK LSM GNRI Kabupaten Bekasi. Gegara hasil core drill diduga tidak sesuai volume yang telah di sepakati oleh pembuat komitmen.
Di ketahui Proyek Rekontruksi Jalan Pulo Gelatik Wangkal-Pulo Rengas dari Dinas Sumber Daya Air Bina marga Dan Bina Kontruksi (DSDABMBK). Yang menghabiskan biaya. Rp.6855.280.000.00. Sumber Dana. APBD TA 2023. Sebagai Pelaksana PT. Manesa Green Abadi. Yang sebelumnya pada saat pekerjaan sudah ada pemberitaan dari beberapa media terkait kontruksi nya yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Kegiatan core drill di mulai dari Jalan Pulo Gelatik kemudian berlanjut ke Jalan Wangkal-Pulo Rengas, dengan hasil core drill yang bervariasi di antaranya 28 cm, 26 cm, 22 cm, 23 cm, 25 cm, 23 cm, 27 cm, 23 cm, 24 cm, 25 cm, 25 cm, 24 cm, 25 cm, 25 cm.
Karena diduga beberapa titik hasil uji ketebalan beton kurang dari 25 cm, beberapa awak media yang mengikuti kegiatan tersebut coba menkonfirmasi Pengawasan dan pengendalian (Wasdal) yang sejak awal berada dilokasi. Menurut nya setelah hasil pemeriksaan apabila kurang dari 25 cm akan di potong saat pembayaran.
“Ya kita potong kita bayar sesuai hasil pemeriksaan ajah, maksimal nya 25 cm ya jadi kalau ada temuan di bawah 25 cm di potong sesuai hasil ajah. “Pungkas nya. Rabu. (04/10/2023).
Menanggapi hal tersebut Sekda DPDK LSM GNRI Kabupaten Bekasi Misnan LLB angkat bicara.
“Ada nya hasil core drill Proyek Rekontruksi Jalan Pulo Gelatik Wangkal-Pulo Rengas, yang diduga hasil nya kurang sesuai, berharap kepada Dinas terkait dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air Bina marga Dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi. Untuk bekerja propesional dalam memeriksa hasil uji coba beton, apabila kurang dari 25 cm harus di potong pembayaran nya dan apabila terindikasi ada pelanggaran yang berakibat merugikan anggaran negara, harap di blacklist saja rekanan kontraktor tersebut. “Tegas Misnan LLB Sekda DPDK LSM GNRI.
M. Kasman