Blog  

Ketua KIM Kab. Bekasi akan laporkan dugaan Tindakan Pungli Sampul Raport Yang Terjadi di SDN Karang Baru 01.

banner 468x60

KABUPATEN BEKASI – Diduga adanya pungli yang tidak mendasar oleh oknum Dunia Pendidikan di SDN Karang Baru 01, dengan meminta iuran Sampul Raport pada siswa/murid kelas 1 SD sebesar Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah).

 

Senin, 02 Desember 2024, Devied selaku Ketua KIM Kab. Bekasi, menerima pesan singkat melalui Whatsapp dari anaknya yang baru saja mengenyam Pendidikan di SDN Karang Baru 01. Dalam pesan singkat tersebut, anaknya yang kelas 1 SD ini meminta uang sebesar Rp. 50.000,- untuk kegiatan Renang, dan Rp. 60.000,- untuk sampul Raport. Mendapat pesan tersebut membuat pria berkacamata yang akrab disapa Devied ini geram.

“ Saya sangat geram bang, karena bahwasannya kita tau betul, dunia Pendidikan itu sudah mendapatkan Anggaran Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) dari Pemerintah. Akan tetapi anak saya meminta uang untuk membayar iuran sampul raport, yang dimana setahu saya itu semua sudah dicover oleh Dana BOS.” Ujar Devied kepada awak media, saat ditemui di Kantor Sekretariatan KIM Kab. Bekasi.

“ Dan setelah tim saya turun konfirmasi ke pihak sekolah, pihak sekolah mengelak adanya pungli sampul raport, dan berdalih bahwasannya itu adalah inisiatif korlas (Koordinator Kelas) dengan wali murid, untuk memberikan apresiasi kepada wali kelas. Justru bang, hal ini membuat saya semakin mempertanyakan, sejak kapan ada regulasi Korlas? Setau saya itu adalah Komite yang jelas tertuang dalam regulasi di permendikbud nomor 75 tahun 2016. Koq di sekolah ini adanya korlas yang fungsinya seperti komite, ini sudah ngawur ini, alasannya enggak rasional bang. “ Tambah devied kepada awak media, rabu, 04 Desember 2024.

 

“ Dengan bukti chat dari anak saya dan juga konfirmasi tim Investigasi & GMPP KIM Kab. Bekasi ke pihak sekolah, saya akan melaporkan Dugaan Tindakan Pungli ini ke Saber Pungli, Disdik Kabupaten Bekasi, BKPSDM (Karena adanya unsur dugaan Penyelewengan/penyalahgunaan wewenang jabatan dan kelalaian kepala sekolah dalam menjalankan Tupoksinya), PJ Bupati, Inspektorat dan instansi instansi terkait lainnya. “ Pungkas Devied.

 

Seperti kita ketahui, negara telah menjamin setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 31. Dan Jaminan Pendidikan Gratis pun tertuang dalam pasal tersebut pada ayat 2 dan 3.

Selain UUD 1945, banyak juga peraturan peraturan yang membahas tentang dunia Pendidikan, seperti Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Ada Tiga dasar hukum yang menjadi acuan Dana BOS : Yang pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK No 119/PMK.07/2022 dimana peraturan itu mengatur tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Dimana pada PMK itu lebih dijelaskan pada Mekanisme Penyaluran dan Tahapan Penyaluran. Yang ke dua adalah, Permendikbud No. 2 Tahun 2022, Tentang dana BOP PAUD, BOS dan BOP Pendidikan Kesetaraan. Sedangkan pada Permendikbud itu lebih kepada Sasaran, Syarat dan Kriteria Penerima, Penggunaan dana BOS. Dan yang ke tiga adalah, Permendagri No. 24/2020, tentang pengelolaan dana BOS pada Pemerintah Daerah (Pemda), Permendagri No 27/2021, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dan yang terakhir Permendagri No 24/2020 mengatur tentang Tata Kelola Pencatatan, Penatausahaan, dan Pertanggung Jawaban Keuangan BOS tahun 2022.

 

 

(Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *