KORBAN ORIENTAL CIRCUS INDONESIA DITERIMA KEMENTERIAN HAM
KORBAN DIPUNGUT UMUR 4 TAHUN,DIPERLAKUKAN TIDAK MANUSIAWI.
JAKARTA.
Sebanyak 8 Delapan orang perwakilan dari 60 orang korban sebagai pemain circus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang didampingi oleh Muhammad Soleh (Cak Soleh) dan kuasa hukumnya Heppy Sebayang,SH mendatangi Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI) di Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan Selasa (14/4).
Rombongan korban pemain circus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang berjumlah 15 orang ini diterima oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Munafrizal Manan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM serta Hendy Kasubdit Pembelaan HAM di ruang Pelayanan Publik Kementerian HAM lt 1.
Hampir tiga jam para korban pemain circus OCI ini menyampaikan kepada pejabat Kementerian HAM perihal keluh-kesah dan perlakuan yang sangat tragis yang mereka alami ketika bermain circus bergabung di Oriental Circus Indonesia pimpinan Hadi Manansang, Jansen Manansang, Frans Manansang dan Tony Sumampau. Mereka juga mengkhawatirkan bagaimana nasib mereka kedepan karena mereka tidak punya identitas yang jelas.
Wamen HAM Mugiyanto memberikan kesempatan kepada kedelapan perwakilan korban pemain circus OCI yang berkantor di Jalan Balikpapan Petojo Jakarta Pusat dan Pondok Indah Jakarta Selatan. Dari Delapan korban pemain circus ini seperti Coni, Vivi, Ida, Yuli, Butet, Deby, Lisa, dan Rita bergantian menceritakan bagaimana mereka diperlakukan yang sangat tragis dan tidak manusiawi.
Para korban pemain circus OCI yang berpusat di Taman Safari Indonesia Bogor ini awalnya ragu dan takut menceritakan perihal perlakuan yang mereka alami. Karena mereka masih trauma dan selalu mendapat teror serta mereka selalu dibuntuti kemana mereka pergi.
Butet yang sempat mempunyai anak perempuan bernama Deby yang diperkirakan berumur 17 tahun ini juga dipekerjakan di Oriental Circus Indonesia diperlakukan sangat tidak manusiawi. Butet mengaku sempat di ikat pakai rantai Gajah dan dipasung serta disuguhi ‘tai’ Gajah karena melakukan kesalahan sempat hamil.
Ida anaknya Butet, saat dipersilahkan Wamen HAM Mugiyanto menceritakan bagaimana yang dia alami saat bergabung di Orientasi Circus Indonesia, takut dan tidak mau menceritakannya karena trauma.
“Maaf pak, saya susah bercerita dan tadi sedikit sudah diceritakan oleh ibu saya Butet”, jelas Deby singkat dan mengaku tidak tahu berapa usia sebenarnya karena tidak punya catatan lengkap tentang kelahirannya.
Ida korban pemain circus OCI yang ikut dalam rombongan ini datang memakai kursi roda menceritakan perihal perlakuan yang dialaminya. Ida mengaku pernah digantung ikat kaki keatas karena melakukan kesalahan. Bahkan ada diantara mereka disuruh tidur bersama Singa karena melakukan kesalahan.
Ke-enam puluh korban kekerasan yang dilakukan oleh pimpinan OCI kabur meninggalkan tempat dan teman mereka dengan bermacam cara. Semuanya mereka diperlakukan tidak manusiawi dan sangat tragis jika sempat melakukan kesalahan.
Pendamping para korban Muhammad Soleh (Cak Soleh) dan pengacara Heppy Sebayang,SH menjelaskan bahwa Komnas HAM pada tahun 1997 telah mengungkapkan terjadinya pelanggaran HAM terhadap Anak-anak yang di eksploitasi dan dipekerjakan sebagai pemain circus di Oriental Circus Indonesia (OCI).
Dijelaskan Heppy Sebayang, Komisi Hak Asasi Manusia secara resmi pada anggal 1 April 1997 mengeluarkan pernyataan resmi tentang ‘Kasus Orientasi Circus Indonesia’. “Namun demikian Komnas HAM mempertimbangkan bahwa alasan-alasan positif diatas tidak dapat dijadikan alasan-alasan pembenaran terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi” tegas Heppy Sebayang.
Dijelaskan Heppy Sebayang, pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas,hubungan kekeluargaan dan orang tuanya. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat erkonomis. Pelanggaran hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dijelaskan Heppy Sebayang, bahwa selanjutnya dari pernyataan Komnas HAM tertanggal 1 April 1997 tentang kasus Orientasi Circus Indonesia menyatakan sebagai berikut: sehubungan dengan fakta-fakta diatas, Komnas HAM merekomendasikan OCI bekerjasama dengann instansi-instansi terkait (KomnasHAM,Pukopau, Depdikbud dan Menpora) perlu segera secara koordinatif mencegah dan mengakhiri terjadinya perbuatan yang cenderung menimbulkan pelanggaran HAM. Untuk menjernihkan asal usul anak-anak pemain circus yang belum jelas asal-usulnya, OCI bekerjasama dengan Komnas HAM akan melakukan publikasi dan langkah-langkah yang diperlukan. Praktek latihan terhadap anak-anak atlet circus yang disertai dengan tindakan-tindakan disiplin yang keras hendaknya dijaga jangan sampai menjurus kearah penyiksaan baik mental maupun psikis. Berbagai sengketa yang masih ada antara OCI dengan anak-anak atlet circus/ex atlet circus hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.
Ditambahkan Heppy Sebayang, sudah 28 tahun berjalan hingga saat ini, rekomendasi dari Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara belum dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh para pelaku pelanggar HAM atau singkatnya permasalahan pelanggaran HAM dan permasalahan hukum antara para korban dengan para pelaku belum tersolusi hingga diajukannya saat ini.
Dijelaskan Heppy Sebayang bahwa para korban kasus Orientasi Circus Indonesia menyampaikan permohonan dan tuntutan sebagai berikut: Agar para pelaku pelanggaran HAM dalam kasus ‘Kasus Orientasi Circus Indonesia” agar beretikad baik melaksanakan rekomendasi Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara. Identitas asal-usul para korban harus terungkap, supaya para korban bisa bertemu dengan orang tua atau keluarganya dan agar para korban memiliki identitas dan data diri yang aktual.
Menuntut pembayaran gaji para korban yang selama ini mereka dipekerjakan selama puluhan tahun sebagai pemain circus dan tidak pernah digaji. Menuntut kompensasi para korban yang telah menjadi disabilitas, tidak bertemu orang tua dan keluarga, yang kehilangan identitas dan data diri yang faktual. Menuntut uang kompensasi atas penderitaan dan luka batin yang mereka alami sampai sekarang. Menegakkan hukum dengan menghukum para pelaku pelangaran HAM sesuai aturan hukum yang berlaku.
Wamen HAM Mugiyanto mengatakan bahwa perlakuan yang dialami oleh pemain Circus yang tergabung di Orientasi Circus Indonesia ini sangat kejam dan sangat tidak manusiawi. Wamen Mugiyanto berjanji akan berusaha membantu dan memperjuangkan nasib para korban OCI. Untuk itu pihaknya akan mencari informasi yang sebenarnya dan akan memanggil pihak OCI.
Wamen Mugiyanto juga akan menjalin komunikasi dengan instansi terkait untuk menuntaskan serta memperjuangkan nasib para korban pemain circus OCI yang sejak mereka bergabung tidak mendapatkan haknya. “Semuanya mereka para korban pemain circus yang kabur dari Oriental Circus Indonesia ini karena tidak kuat menahankan perlakuan yang tidak manusiawi” tegas Wamen HAM Mugiyanto. (IA/Rus)