Blog, Hukum  

Kuasa Hukum Protes Sebut SPDP Prematur

banner 468x60

Jakarta  – TargetNews.com – Proses hukum terhadap Ardianto, terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Jatinegara, menuai sorotan publik dan kritikan tajam dari tim kuasa hukum. Pasalnya, penyidik disebut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Ardianto melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun BAW.

Kuasa hukum Ardianto dari Kantor Hukum Forum Pemuda Kalimantan Barat mengungkapkan, pihaknya telah dua kali menerima surat panggilan dari Polsek Jatinegara. Panggilan pertama ditanggapi dengan surat permohonan penundaan yang disertai bukti tiket perjalanan dan video keberadaan Ardianto yang sedang berada di Kota Kucing, Malaysia, guna mendampingi orang tuanya menjalani pengobatan.

“Kenapa status klien kami langsung ke tahap SPDP? Padahal, ia belum pernah diperiksa karena sedang menjalankan kewajiban keluarga. Kami sudah bersurat resmi menjelaskan kondisinya,” ujar Dr. Aturkian Laia, salah satu pengacara Ardianto.

Senada, kuasa hukum lainnya, Dr. Petrus, menuding adanya indikasi kriminalisasi dalam proses hukum ini. “Tindakan ini tidak mencerminkan asas keadilan. Klien kami jelas menunjukkan itikad baik, namun proses hukum seolah dipaksakan dan tidak objektif,” tegasnya dalam konferensi pers.

Panggilan kedua dari penyidik juga tidak dihadiri langsung oleh Ardianto karena masih berada di luar negeri. Meski begitu, pengacara hadir dan menyampaikan bahwa Ardianto akan kembali ke Jakarta dan siap memenuhi panggilan pada 25 Maret 2025.

Kuasa hukum lainnya, Hongky Alexander Boenarta, menambahkan bahwa semua bukti pendukung ketidakhadiran Ardianto telah disampaikan kepada penyidik. “Tiket pesawat, bukti hotel dan lainnya sudah kami serahkan. Seharusnya tidak buru-buru menerbitkan SPDP,” ujarnya. Ia juga mengungkap bahwa menurut salah satu panit, percepatan proses ini merupakan perintah atasan.

Sementara itu, dari pihak Polsek Jatinegara, belum ada klarifikasi resmi karena Kanit dan Kapolsek disebut sedang berada di luar kantor. Namun, rencananya akan diadakan audiensi antara penyidik dan pihak Ardianto pada Jumat mendatang.

Lebih lanjut, diketahui bahwa Ardianto baru kembali ke Indonesia pada 8 Maret 2025, sementara surat panggilan pertama bertanggal 29 Februari 2025. Tanpa memberikan waktu yang cukup atau mengirimkan surat panggilan ketiga, Polsek Jatinegara langsung menaikkan kasus ke tahap SPDP.

Sebagai informasi tambahan, Ardianto juga lebih dulu melaporkan pihak pelapor ke Polres Jakarta Timur atas dugaan pengeroyokan.

“Kami mendukung proses hukum yang profesional. Namun, penegakan hukum harus dijalankan sesuai prosedur, bukan dengan tekanan atau pengabaian hak-hak klien kami,” tutup kuasa hukum dari Forum Pemuda Kalimantan Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *