Jakarta, 4 Januari 2025 – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyambut dengan penuh syukur dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Dengan putusan ini, seluruh partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh, dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain. Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2024.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, termasuk Pemerintah dan DPR. Dengan demikian, Pemerintah dan DPR tidak dapat menghidupkan kembali pasal tersebut atau mencari celah untuk merevisinya di luar putusan MK. Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi demokrasi Indonesia karena mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.
“Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dalam Pilpres 2029. Demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali,” ujar Said Iqbal.
Partai Buruh juga mengumumkan bahwa pada Kongres ke-2 Partai Buruh yang akan digelar pada Oktober 2026, nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2029 akan diumumkan.
Menurut Said Iqbal, keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. “Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elit,” tegasnya.
Putusan ini juga melengkapi perjuangan masyarakat sipil sebelumnya, termasuk keputusan MK yang menurunkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di bawah 4% serta kemenangan Partai Buruh dalam keputusan MK terkait syarat pengusungan calon kepala daerah dengan ambang batas minimal 6,5%.
Partai Buruh, Serikat Buruh, dan para pekerja di Indonesia menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR RI harus tunduk pada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029 serta menjadikannya pedoman dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2029.
Jika Pemerintah dan DPR RI tidak menjalankan putusan MK, maka tidak menutup kemungkinan Partai Buruh, Serikat Buruh, dan masyarakat sipil akan turun ke jalan dengan jutaan orang di seluruh Indonesia sebagai bentuk perjuangan untuk menegakkan demokrasi.