Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya (PHPU Bupati Puncak Jaya) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

banner 468x60

 

 

Perampasan logistik Pemilu di kabupaten puncak jaya di lakukan di 3 tempat yang berbeda, Logistik distrik Mulia, Lumo, dan Model D Hasil Pagaleme, di rampas di Kantor KPU kab Puncak Jaya oleh masa pendukung tim dan Paslon Nomor urut 02    ( miren kogoya) pada tanggal 26 Novermber 2024 sekitar pukul 19 : 00 WIT kemudian lansung di bawa ke kediaman Paslon Wakil Bupati nomor urut 02 Mendi Wonarengga.

sedangkan logistrik distrik tingginambut di rampas di distrik tingginambut pada tanggal 26 november 2024 di kantor distrik tingginambut sekitar pukul 18 : 00 WIT oleh masa Pendukung tim ses dan lansung di bawa ke sekretariat Tim, lanjut perampasan logistik distrik gurgae terjadi pada tanggal 27 November di distrik Gurage sekitar pukul 09 : 00 Wit yg menyebabkan keributan dan saling menyerang.

di saat masyarakat yang punya hak pilih saling menyerang, saksi dari paslon nomor urut 02 atas nama kilungga wanimbo manfaatkan situasi membawa lari dokumen C dan D hasil menuju ke sekretariat tim di mulia.

kesimpulan 4 distrik ini tidak ada pemilihan kalau pun ada itu merupakan hasil rekayasa pelaku untuk cari kemenangan dengan cara merampas
[31/1 19.51] Irianto Puncak Jaya Gugatan Kpu.

perampasan logistik distrik lumo dan Model D Hasil distrik Pagalem terjadi di kantor KPUD Kab Puncak Jaya pada tanggal 26 November 2024, sekitar pukul 19 : 00 WIT di rampas oleh tim masyarakat pendukung di pimpin lansung oleh paslon, setelah mermpas logistik dibawa ke rumah Paslon wakil bupati nomor urut 02 Mendi Wonarengga, [31/1 19.58] Irianto Puncak Jaya Gugatan Kpu: Dalam rekaman Video ini Ada Paslon Bupati Nomor Urut 02 Miren Kogoya yg sedang berbicara dengan salah satu personil TNI paslon berjaji menjadi jaminan akan distribusikan di TPS kanyataannya logistik tdk pernah sampai di TPS

video perampasan logistik distrik Mulia terjadi di kantor KPUD Kab Puncak Jaya pada tanggal 26 November 2024, sekitar pukul 19 : 00 WIT di rampas oleh tim masyarakat pendukung di pimpin lansung oleh paslon, setelah mermpas logistik dibawa ke rumah Paslon wakil bupati nomor urut 02 Mendi Wonarengga
[31/1 20.00] Irianto Puncak Jaya Gugatan Kpu: Video Perampasan Kotak Suara didsitrik Gurage.

Pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 09 : 00 Waktu Papua Tengah Telah Terjadi Perampasan Suara yang di lakukan Oleh Oknum Timses Nomor urut 02 Osmin Wonarengga dan Mendiles Wonarengga Bersama masyarakat pendukung Paslon nomor 02 dari 3 distrik yakni distrik gurage tingginambut dan kalome, Masyarakat pendukung paslon nomor 02 dari 3 distrik ini mengusir masyarakat distrik gurage dengan Panah dan Parang kemudin satu orang saksi dari Tim Paslon 02 lari ke arah logistik ( Kertas Suara) dan membawa kabur ( model D hasil dan C Hasil) lari ke rumah paslon Wabub nomor 02 Mendi Wonarengga di distrik mulia lalu Paslon Miren mengarahkan oknum atas nama kilungga mengisi dokumen C hasl D hasil hanya untuk 1 calon yakni Paslon nomor 2 Miren Kogoya mendi Wonarengga.
[31/1 20.01] Irianto Puncak Jaya Gugatan Kpu: Tingginambut 26 November 2024
Pukul 18 : 30 Waktu Papua Tengah

Video Perampasan Kotak Suara distrik Tingginambut yang dilakukan Oleh Oknum Timses Emi Tabuni dan masyarakat Pendukung Paslon nomor urut 02 di saat gelap sehingga terekam hanya seperti ini,
Tim Ses Nomor urut 02 juga mengerahkan OPM untuk merampas kotak suara video lainya ada di Youtube Satgas 753 pos tingginambut
[31/1 20.07] Waspada, Sigap.: Paslon No urut 2 Calon Bupati Puncak Jaya 2024 Bersama Tim Mengambil Logistik di Kantor KPU.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya (PHPU Bupati Puncak Jaya) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara.

Irianto salah satu masyarakat dari Punyak Jaya menyampaikan ke pada awak media bahwa Pemohon Paslon No urut 2 ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Paslon No urut 2. Salah satunya adalah dugaan pengondisian logistik pemilu oleh pasangan calon nomor urut 2 di empat distrik, yakni Distrik Mulia, Distrik Tingginambut, Distrik Gurage, dan Distrik Lumo.

 

“Yang dimaksud dengan pengkondisian logistik itu pada tanggal 26 November 2024 harusnya logistik di empat distrik itu sudah terdistribusi. Namun sekitar pukul 16.00 WIT kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya didatangi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Nomor Urut 2 (dua) bersama dengan massa pendukung dan tim suksesnya”,ujar Irianto di MK Jakarta ,Kamis (30/1/2025).

Irianto melanjutkan,setelah pengambilan logistik di Puncak Jaya, tidak ada rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Rekapitulasi hasil pemilihan justru dipindahkan ke Nabire dengan alasan keamanan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Tengah tertanggal 7 Desember 2024, yang kemudian mendapat persetujuan dari KPU RI pada 8 Desember 2024.

“Terkait dengan adanya pengambil paksaan logistik ini, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 30 November itu sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi yang juga sudah ada bukti”,terang Irianto.

KPU Kabupaten Puncak Jaya telah menyelesaikan rekapitulasi suara di sekitar 15 distrik dan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya untuk tidak merekap suara di Distrik Mulia dan Distrik Lumo. Namun, tanpa dasar yang jelas, KPU Provinsi Papua Tengah mengambil alih tugas KPU Kabupaten Puncak Jaya.

“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku di KPU, pengambilalihan tugas oleh provinsi seharusnya didahului dengan penonaktifan sementara KPU Kabupaten. Hingga saat ini, belum ada surat keputusan dari KPU RI yang menonaktifkan Komisioner KPU Kabupaten Puncak Jaya,”tegas Irianto.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 bertanggal 18 Desember 2024 Pukul 06.32 WIT, sepanjang perolehan suara di Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, Distrik Gurage, Distrik Pagaleme, Distrik Dokome, Distrik Kalome dan Distrik Ilamburawi”,pungkas Irianto.

RR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *