Jumlah pedagang kaki lima di Jalan Taman Kebon Sirih Dua, Kp. Bali, Thamrin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terus bertambah dengan cepat. Situasi ini terjadi karena kurangnya penegakan hukum dari pihak berwenang serta adanya oknum di tingkat RW, Lurah, Satpol PP, dan Kecamatan yang tidak memberlakukan aturan dengan tegas dan bahkan memanfaatkan keadaan dengan memungut iuran dari para pedagang.
Pantauan jurnalis kami di lapangan membenarkan laporan ini. Lokasi dagang para pedagang kaki lima memang terlihat asri, namun melanggar peraturan perda terkait pedagang kaki lima dan juga mengganggu kenyamanan pejalan kaki dengan memanfaatkan trotoar.
Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menangani situasi ini. Pedagang-pedagang ini telah lama beroperasi di jalan ini dan secara rutin memberikan kontribusi finansial kepada pihak-pihak atau oknum yang meminta, termasuk dari tingkat RW, kelurahan, dan kecamatan.
Seorang warga yang tinggal di sekitar jalan tersebut mengakui bahwa keberadaan pedagang-pedagang ini kadang mengganggu, terutama karena pelanggan mereka sering memarkir kendaraan di pinggir jalan dan meninggalkan sampah bekas makanan yang berserakan, mengganggu lalu lintas dan kebersihan lingkungan.
Kita tidak bermaksud untuk menolak atau mengganggu mata pencaharian para pedagang kaki lima. Namun, penting untuk diingat bahwa penempatan dan pengaturan pedagang kaki lima telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil.
Semoga langkah konkret segera diambil oleh pihak berwenang untuk menangani situasi ini demi keseimbangan antara keberlangsungan mata pencaharian para pedagang dan kenyamanan masyarakat umum.
RR.