POKMASLH Laporkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi ke Ombudsman RI!

banner 468x60

Kabupaten Bekasi.target news.co.id – Melalui siaran pers nya, Muhammad Hakim juru bicara Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Hidup (POKMASLH) menyampaikan bahwa baru saja dirinya beserta jajaran Pokmaslh pada hari ini Kamis (06/03) telah mendatangi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Pada Kamis (6/3/2025).

 

Hakim menyampaikan laporan aduan perihal dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

 

Laporan aduan dimaksud bermula dari Pokmaslh yang merasa bahwa pelayanan Publik pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sangat berlarut-larut, tidak terbuka, tidak memberikan hak kepada Pokmaslh untuk mendapatkan pelayanan publik yang sesuai harapan, ujar Muhamad Hakim.

 

Dirinya juga mengatakan, Tidak dipublikasikannya maklumat pelayanan secara jelas dan luas, tidak memiliki standar pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 25/2009 Tentang Pelayanan Publik.

 

“Hari ini kami menyampaikan dua surat laporan pengaduan Maladministrasi yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi kepada Ombudsman, yaitu surat dengan register 001.06.03/Srt.Lapdumas/POKMASLH/2025 dan surat:002.06.03/Srt.Lapdumas/POKMASLH/2025, perihal Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap Pelaksanaan Pelayanan Publik Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” ucap pria yang akrab disapa Hakim itu kepada wartawan pada Kamis, (6/3/2025).

 

PokmasLH, pihaknya menduga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sudah melakukan Maladministrasi dan melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, memberikan pelayanan yang berlarut-larut, dengan tidak memberikan jawaban yang pasti dari Lapdumas POKMASLH dengan registrasi surat: 004.18.10/Dumas/POKMASLH/2024, tertanggal 18 Oktober 2024 dan 002.16.10/Dumas/POKMASLH/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 perihal Pengaduan Masyarakat tentang dugaan tempat usaha yang tidak memiliki dokumen lingkungan.

 

Hakim mengungkapkan, “Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan Maladministrasi karena tidak menjawab surat keberatan POKMASLH registrasi nomor:004.15.01/Srt.Keberatan/POKMASLH/2025, tertanggal 15 Januari 2025 dan surat 001.15.01/Srt.Keberatan/POKMASLH/2025 tertanggal 15 Januari 2025, atas Surat Jawaban dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dengan nomor: LH.05.01/117/GAKUM/DLH/2025, tertanggal 8 Januari 2025 dan nomor:LH.05.01/119/GAKUM/DLH/2025 tertanggal 8 Januari 2025,” Jelas Hakim.

 

“Semoga setelah surat laporan aduan ini kami sampaikan, Pemerintah Kabupaten Bekasi khususnya Dinas Lingkungan Hidup akan mematuhi Undang-Undang 25/2009, karena menurut kami laporan dimaksud merupakan pengingat sekaligis kritikan yang positif dari masyarakat untuk menjadikan penyelenggaran Pelayanan Publik pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi lebih terbuka, akuntabel, mlibatkan masyarakat, berkualitas, efisien, kesempatan yang adil, dan inovasi,” Pungkasnya.

 

 

(Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *