BREBES- Sejak awal bulan Januari hingga tanggal 21 Februari 2025 ini, Jajaran Polres berhasil mengungkap 63 kasus kriminal dan 84 orang ditetapkan menjadi tersangka, setelah dari hasil pemeriksaan terlibat melakukan berbagai macam tindak pidana.
Hal ini terungkap saat para tersangka berbagai kasus di hadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Jum’at (21/02/2025) siang.
Hasilnya, sejumlah kasus seperti narkoba, premanisme, asusila, perjudian hingga penyalahgunaan minuman keras.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, pengungkapan kasus kriminal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H diwilayah Kabupaten Brebes.
“Hasil ungkap 63 kasus dan 84 tersangka, serentak berlangsung di seluruh jajaran Polda Jateng dari 20 Januari hingga 20 Februari 2025,” kata Purbo kepada awak media.
Berdasarkan hasil ungkap kasus, lanjut Purbo, terbagi menjadi dua tahap. Yakni, tahap 1 sebanyak 37 Kasus dengan 44 Tersangka berhasil diamankan. Rinciannya, Miras 28 kasus dan mengamankan sebanyak 28 Penjual. Perjudian 1 kasus dengan 3 tersangka. Kemudian, 5 kasus asusila dengan 10 tersangka dan premanisme 3 kasus dengan tersangka 3 orang.
“Tahap kedua, tercatat 25 Kasus dengan 36 tersangka yang diamankan. Yakni, Peredaran Miras 4 kasus dengan 4 orang 0ran penjual diamankan, Narkoba 5 kasus dengan 8 tersangka, Asusila 11 Kasus dengan 12 tersangka dan Premanisme 5 kasus dengan 12 tersangka serta 1 kasus perjudian dengan 4 tersangka,” jelas Purbo.
Wakapolres menuturkan, kegiatan cipta kondisi Kamtibmas bertujuan memberantas berbagai penyakit masyarakat. Terutama, peredaran minuman keras (miras), perjudian, penyalahgunaan narkoba, praktik asusila, dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Bahkan, giat tersebut akan lebih ditingkatkan jelang dan selama Ramadhan guna mewujudkan kamtibmas yang kondusif.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Brebes, sekaligus mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga Kamtibmas. Yakni, segera laporkan ke Polsek terdekat jika menemukan indikasi tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.