Siaran pers
Ternyata banyak unsur birokrasi tidak memahami undang-undang tahun 2008 tentang keterbukaan info GBrmasi publik, hal ini terjadi dibeberapa instansi pemerintah khususnya di PT.PINDAD di bawah kepemimpinan Sigit P Santosa dan sesungguhnya beberapa media akan melakukan gugatan kepada birokrasi tersebut seperti kompas com,detik com,targetnews co.id, investasi news.
Timbul pertanyaan beberapa media tentang tidak menjawabnya Sigit terhadap wawancara eksklusif dari beberapa media terkait pembelian mobil Maung yg akan dikondisikan untuk para pejabat kementerian.hal ini terhubung dengan berapa kementrian, berapa anggaran yang akan dialokasikan untuk mobil para pejabat.
Hasil investasi dan penelusuran media didapat informasi Sigit pribadi yg tertutup dan tidak pernah terbuka untuk memberikan informasi ke publik,hal ini dikarenakan alokasi anggaran di PT.PINDAD begitu besar dan diduga bisa di rekayasa serta di tilep dengan melakukan rekayasa manajemen.
Terkait konfirmasi dari beberapa wartawan
Perihal terhadap Sigit P Santosa gugatan akan segera di ajukan sebab direktur utama PINDAD saat ini budek dan tuli tidak seperti Dirut terdahulu Abraham Mose.
Indikasi tidak responsifny PT.PINDAD dikarenakan ada dugaan penyalahangunaan wewenang , terhadap proyek2 pengadaan di PT PINDAD, informasi narasumber dari dalam yg tidak mau disebutkan namanya mengatakan Sigit otoriter dan tidak pernah berkomunikasi dengan karyawan.
Beda dengan pimpinan terdahulu.cleaning servicepun di ajak bicara.ditempat lain Ninik Rahayu saat dikonfirmasi perihal keterbukaan informasi publik memberikan pendapat ajukan saja keberatan media perihal tidak kooperatifnya para birokrasinya dan segera tindak lanjuti.siapapun didepan hukum sama.
kemudian Binsar Siagian ketua aliansi pers bersatu juga memberikan pendapatnya kita akan membantu para media untuk melakukan gugatan kepada media yang mengajukan konfirmasi tetapi tidak di gubris karena ini jelas melanggar undang – undang..
Demikian tegas Binsar