Jakarta Barat – Larangan penjualan Pertalite dan Solar menggunakan jerigen yang dikeluarkan PT Pertamina (Persero) tampaknya masih belum diindahkan oleh sebagian SPBU. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa SPBU 34.115.05 di Jalan Raya Kebon Jeruk No. 2, Jakarta Barat, masih kedapatan melayani pengisian Pertalite menggunakan jerigen.
Kejadian ini terpantau pada Minggu, 13 April 2025, pukul 03.30 WIB, di mana seorang wanita terlihat mengisi Pertalite ke dalam jerigen di SPBU tersebut. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dengan jelas melarang penjualan Pertalite dan Solar menggunakan jerigen dan drum untuk menghindari penyalahgunaan dan menjaga keamanan. Aturan ini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak. Pertalite dan Solar merupakan BBM khusus penugasan dan bersubsidi, sehingga penjualan dengan jerigen dilarang.
Saat dikonfirmasi, petugas SPBU enggan memberikan keterangan yang detail dan hanya menyatakan tidak adanya pengawasan. Sikap ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan.
Kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Pertamina dan instansi terkait perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh SPBU mematuhi peraturan yang berlaku. Jika tidak, praktik penjualan Pertalite menggunakan jerigen akan terus berlanjut dan berpotensi merugikan negara serta menimbulkan masalah keamanan. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang tegas bagi SPBU yang melanggar aturan. Keberadaan BBM bersubsidi harus dijaga agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.