Blog  

Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK)  

banner 468x60

WALHI dan KIARA Ajukan Gugatan atas Terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Teluk Manado/Laut Sulawesi di PTUN Jakarta

 

Jakarta, 20 Desember 2024 – Pada 15 November 2024, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengajukan gugatan atas terbitnya kebijakan Pemerintah Pusat berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor: 20062210517100001 kepada PT Manado Utara Perkasa pada 17 Juni 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kebijakan ini terkait proyek reklamasi untuk penyiapan lahan pembangunan pusat bisnis dan pariwisata di Teluk Manado/Laut Sulawesi. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 444/G/LH/2024/PTUN.JKT.

 

Gugatan WALHI dan KIARA diajukan melalui kuasa hukum yang tergabung dalam **Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK)**. Gugatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat pesisir Manado Utara, khususnya nelayan kecil yang terancam dirugikan oleh proyek reklamasi tersebut.

 

Perizinan reklamasi melalui skema PKKPRL ini diterbitkan atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No. 8 Tahun 2020, BKPM hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan. Namun, verifikasi lapangan dan penilaian teknis permohonan PKKPRL tetap menjadi kewenangan KKP atau unit pelaksana teknisnya.

 

Dalam proses gugatan, perwakilan Kuasa Hukum TAPaK, Judianto Simanjuntak, menjelaskan bahwa setelah gugatan didaftarkan pada 15 November 2024, persidangan pertama diadakan pada 26 November 2024 dengan agenda pemeriksaan persiapan (administrasi) atau **dismissal process** sesuai Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Pada sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan masukan untuk perbaikan gugatan.

 

Sidang pemeriksaan persiapan dilanjutkan pada 10 Desember 2024, di mana TAPaK menegaskan kepada Majelis Hakim bahwa perkara lingkungan hidup ini harus ditangani oleh hakim bersertifikat lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 134 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Majelis Hakim menyatakan bahwa Ketua PTUN Jakarta telah menunjuk hakim bersertifikat lingkungan hidup untuk menangani perkara ini, sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *