Jakarta, 20 Desember 2024 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengajukan gugatan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor: 20062210517100001 yang diberikan kepada PT Manado Utara Perkasa pada 17 Juni 2022. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 November 2024 dengan Nomor 444/G/LH/2024/PTUN.JKT.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan proyek reklamasi di Teluk Manado/Laut Sulawesi yang bertujuan untuk penyiapan lahan bagi pembangunan pusat bisnis dan pariwisata. WALHI dan KIARA mengajukan gugatan melalui kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK) sebagai respons terhadap laporan masyarakat pesisir Manado Utara, khususnya nelayan kecil yang terancam terdampak oleh proyek ini.
Penerbitan perizinan reklamasi melalui skema PKKPRL dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No. 8 Tahun 2020, BKPM hanya berwenang menerbitkan perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan, sementara verifikasi lapangan dan penilaian teknis permohonan PKKPRL tetap menjadi kewenangan KKP atau unit pelaksana teknisnya.
Dalam proses gugatan, perwakilan Kuasa Hukum TAPaK, Judianto Simanjuntak, menjelaskan bahwa setelah gugatan didaftarkan pada 15 November 2024, persidangan pertama berlangsung pada 26 November 2024 dengan agenda pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process, sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan masukan untuk perbaikan gugatan.
Sidang pemeriksaan persiapan dilanjutkan pada 10 Desember 2024. Dalam kesempatan tersebut, TAPaK menegaskan kepada Majelis Hakim bahwa perkara lingkungan hidup ini harus ditangani oleh hakim bersertifikat lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 134 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.
Majelis Hakim memastikan bahwa Ketua PTUN Jakarta telah menunjuk hakim bersertifikat lingkungan hidup untuk menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung.