Blog  

Zulmansyah Sekedang Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum PWI 2023-2028

banner 468x60

JAKARTA, 18 Agustus 2024 – Setelah periode ketidakpastian dan dinamika internal, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta. Kongres yang dihadiri oleh perwakilan dari 22 provinsi ini berhasil memilih Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI periode 2023-2028.

Kongres yang berlangsung di Hotel Grand Paragon pada Minggu, 18 Agustus 2024, berjalan dengan lancar dan hanya menampilkan satu calon ketua setelah dua kandidat lainnya, Ahmad Munir dan Rajab Ritonga, mengundurkan diri. Dengan demikian, Zulmansyah terpilih secara aklamasi menggantikan Hendri CH Bangun yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum PWI.

Selain pemilihan Ketua Umum, KLB juga menetapkan Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI untuk sisa masa bakti, juga melalui mekanisme aklamasi.

Dalam sambutannya, Zulmansyah menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas dan muruah organisasi. Ia menegaskan kesiapan dirinya untuk menerima sanksi jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap aturan organisasi selama masa kepemimpinannya. “Saya tidak akan melawan, saya siap disanksi jika melanggar,” ucap Zulmansyah tegas.

KLB ini digelar sebagai respon atas kekisruhan yang sebelumnya terjadi di tubuh PWI Pusat. Posisi Ketua Umum sempat mengalami kekosongan setelah Hendri CH Bangun diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan, sejalan dengan keputusan yang diambil pada 16 Juli 2024. Keputusan tersebut juga diikuti dengan pencopotan Hendri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, sesuai dengan aturan organisasi yang mewajibkan seorang pengurus PWI untuk tetap berstatus sebagai anggota.

Sanksi pemberhentian penuh terhadap Hendri CH Bangun dilakukan setelah ia dinyatakan melanggar konstitusi organisasi terkait pengelolaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI. Dewan Kehormatan PWI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat setelah Hendri tidak menunjukkan itikad baik dalam menanggapi sanksi sebelumnya dan malah melakukan tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap konstitusi organisasi, termasuk manipulasi rapat pleno yang melibatkan perombakan susunan pengurus, termasuk pengurus DK.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *