Blog  

16 WARGA NEGARA NIGERIA DIAMANKAN KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI JAKARTA UTARA KARNA TELAH TERBUKTI MELANGGAR ATURAN KEIMIGRASIAN

banner 468x60

 

Target News
Jakarta, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Pengawasan Keimigrasian dalam 1 bulan terakhir. Pengawasan Keimigrasian ini dilakukan dalam rangka menanggapi laporan dan keluhan masyarakat terkait dengan banyaknya WNA yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Tentu saja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dengan cepat memberikan respon terhadap keluhan masyarakat.

Ada 3 tempat yang menjadi lokasi Pengawasan Keimigrasian, yaitu di *Kawasan Apartement Pluit Jakarta Utara (Juli 2024), Kawasan Wisata Batavia PIK (Juli 2024), dan di Kawasan Apartement Wilayah Kelapa Gading (09 Agustus 2024)*.

Dari hasil Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan sebanyak 16 orang WN Nigeria dari 3 tempat berbeda di wilayah Jakarta Utara. Ke 16 WN Nigeria ini terbukti kuat melanggar aturan keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administrative maupun pidana.

Dari hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan ke-16 WNA yang diamankan pada saat pengawasan keimigrasian cukup beragam.

2 (dua) Warga Negara Nigeria dengan inisial EPO dan GCE yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian – Tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku (Illegal stay).

1 (satu) Warga Negara Nigeria dengan inisial HCI yang terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan kepada Pejabat Imigrasi pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming.

10 (sepuluh) Warga Negara Nigeria dengan inisial HEO, EIJ, MBI,OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dikarenakan overstay dengan kurun waktu yang bervariatif dimulai dari 1 tahun s.d 7 tahun.

Terakhir, 3 (tiga) Warga Negara Nigeria dengan inisial OWS, ECB, dan MIR yang terbukti melanggar Pasal 123 Undang – Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal dengan mengaku sebagai seorang investor namun berdasarkan hasil penelusuran tim Inteldakim, pihak yang disebut sebagai sponsor / penjamin, serta investasi yang dilakukan diduga fiktif.

Saat akan diamankan, ke-16 WNA bersikap tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri dari petugas, sehingga terjadi aksi saling mengejar antara petugas dan Orang Asing yang menjadi target pemeriksaan.

Saat Pengawasan Keimigrasian di Kawasan Apartement wilayah Kelapa Gading, terjadi aksi pengejaran kepada WNA dengan inisial ECB yang berakhir ECB mengalami cidera patah tulang dibagian lengan akibat terjatuh saat mencoba melarikan diri dari petugas Pengawasan Keimigrasian.

Dengan mengutamakan asas kemanusiaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan bantuan fasilitas untuk dilakukan pengobatan di Rumah Sakit dan selanjutnya atas kemauan yang bersangkutan untuk dilakukan pengobatan alternatif.

Selanjutnya, ke-16 WN Nigeria tersebut dibawa ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk dilakukan Pendetensian.

Ke-16 WN Nigeria tersebut akan menghadapi sanksi yang sudah menanti mereka berdasarkan pelanggaran Keimigrasian yang sudah mereka lakukan masing-masing.

EPO dan GCE yang melanggar pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

HCI yang melanggar Pasal 116 UndangUndang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

OWS, ECB, dan MIR yang memiliki KITAS Investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah dilakukan Tindakan berupa pembatalan Izin Tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.

Sementara, 10 orang WN Nigeria berinisial HEO, EIJ, MBI,OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Teknis penangkapan dan rencana tindak lanjut secara terperinci akan dijelaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.(Alexander***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *