Blog  

BNN Sawahlunto Gelar Rakor Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba

banner 468x60

Sawahlunto, targetnews.co.id – Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten berperan penting dalam menggerakkan sumber daya pembangunan daerah untuk penguatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika guna mewujudkan Kota/Kabupaten Tanggap ancaman Narkoba.

Untuk itu, diperlukan penguatan sinergitas antara Badan Narkotika Nasional dengan pemerintah daerah melalui penerapan program strategi dan kebijakan terukur efektif dan berkesinambungan.

Hal tersebut diatas disampaikan oléh Kepala Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Sawahlunto, AKBP Erlis dalam paparannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba yang berlangsung di Sillo Meeting Room, Hotel Parai, Kota Sawahlunto, Selasa (16 Juli 2024).

Dalam acara yang mengusung tema Peran Pemerintah Daérah Dalam Mendukung Sinergitas Program Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) Di Kota Sawahlunto tersebut, Erlis mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia berada dalam kondisi Darurat Narkoba dimana sebanyak 3,3 jt penduduk terimbas penyalahgunaan Narkotika dan obat – obatan terlarang (Narkoba).

Dengan kondisi ini , kata Erlis melanjutkan, diperlukan rencana aksi daerah dalam bentuk antara lain yaitu mewajibkan setiap OPD memilik program Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan , dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang mengacu pada PERDA P4GN KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 4 TAHUN 2019,

“Peran pemerintah daerah diharapkan mampu mengolaborasi dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki seluruh komponen di daerah, baik kalangan pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat khususnya pada TIM TERPADU P4GN dan pembentukan Desa”.

“Hal itu diharapkan dapat memperkuat kemampuan daerah dalam mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi Ancaman dan gangguan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba” urai AKBP Erlis.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Sawahlunto, Ir. Dahler Dt. Panghulu Sati yangenkadi salahsatu narasumber dari kalangan pemangku adat dalam rakor tersebut menyatakan bahwa Ninik Mamak bersama tiga tungku sajarangan sepakat dalam ikut bekerjasama untuk meminimalisasi dan mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkup kenagarian sekota Sawahlunto.

“Mulai dari Limbago terkecil dalam adat Minangkabau yaitu rumahtangga, Jurai, Suku hingga tingkat Nagari, begitu juga dalam kelembagaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan Ampek Jinihnya yaitu Panghulu, Manti, Dubalang dan Malin, secara bersama menjaga anak kemenakan dan masyarakat adat serta umum dalam mencegah bahaya penyalahgunaan Narkoba ini” kata Datuak Panghulu Sati.

Hal itu juga sejalan dengan kesepakatan Bukit Marapalam pada jaman kolonial dahulu yang menetapkan dasar kehidupan dan filosofi “Adat Basandiang Syara’, Sarak Basandiang Kitabullah” dimana Narkoba adalah barang terlarang alias haram bagi masyarakat Minangkabau, papar Panghulu Sati.

Sementara itu, Walikota Sawahlunto yang dalam hal ini oléh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan setdako Sawahlunto Susilo menyampaikan bahwa jajaran pemerintah daerah sudah melakukan berbagai langkah dalam peran aktifnya mencegah peredaran serta penyalahgunaan Narkoba di lingkup Pko Sawahlunto seperti membentuk Desa Bersinar yaitu Desa bersih dari peredaran Narkoba.

“Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, pihak Pemko Sawahlunto ikut berperan aktif mulai dari jajaran tingkat terendah yaitu Desa dan Kelurahan hingga tingkat kota dalam P4GN atau Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika” ucap Susilo.

“Mari bersama kita meningkatkan kewaspadaan serta melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan maupun meningkatkan ketanggapan masyarakat secara keseluruhan tentang bahaya dari penyalahgunaan Narkotika” pungkas Susilo.

*marjafri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *