Targetnews.co.id//Jakarta –
Keterbukaan informasi Publik /KIP adalah Hak warga negara untuk mendapatkan informasi dari Badan publik sesuai undang – undang Nomer 14 Thn 2008 sebagai wujud dan Transparasi dan akuntabilitas Penyelenggaraan Negara yg mewajibkan Badan publik menyediakan informasi kecuali yang dikecualikan perihal Rahasia Negara dan Pribadi .
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Badan Publik Informatif ke-3 kalinya pada Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, pada acara penganugerahan keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Balai Agung DKI Jakarta (22/12/2025).
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Kantah Jakarta Barat dalam menghadirkan pelayanan informasi yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel kepada masyarakat.
Melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, penyediaan kanal informasi publik, serta pelayanan yang responsif, Kantah Jakarta Barat dinilai berhasil mewujudkan standar keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk kesekian kalinya Kantah Jakarta Barat mendapat penghargaan, dan ke depannya kami akan terus berupaya mempertahankan serta meningkatkan pelayanan informasi sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi, karena itu adalah hak mereka untuk tahu,” ujar Shinta Purwitasari dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Pada kesempatan sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menjelaskan bahwa Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong aksi keterbukaan informasi publik.
Dengan diraihnya penghargaan ini, Kantah Jakarta Barat diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat budaya transparansi, serta memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.
Tujuannya mendorong kepercayaan masyarakat dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan pertanahan.









