Targetnews.co.id// JAKARTA – Persoalan kepastian hukum atas tanah kembali menjadi sorotan setelah warga di dua RW kawasan Bhumi Tridharma, Jakarta Selatan, menyuarakan tuntutan agar pemerintah segera menuntaskan proses sertifikasi lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Aksi warga dilakukan dengan membentangkan berbagai spanduk berisi tuntutan keadilan dan kepastian hak atas tanah.Bagi mereka, perjuangan yang telah berlangsung sekitar setengah abad bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum, rasa aman, serta masa depan ribuan keluarga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Warga menilai proses penyelesaian status tanah berjalan terlalu lambat, padahal mereka berharap negara mampu memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang selama ini dihuni. Aspirasi tersebut juga disampaikan melalui seruan agar pemerintah pusat dan instansi pertanahan mengambil langkah konkret untuk mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Isu ini dinilai menjadi pengingat bahwa reforma agraria tidak hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat yang telah lama menguasai atau menempati suatu bidang tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamat kebijakan pertanahan menilai setiap sengketa maupun klaim atas tanah harus diselesaikan secara transparan, berbasis data yuridis dan fisik, serta mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak. Penyelesaian yang berlarut-larut dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial dan menghambat kepastian investasi maupun pembangunan kawasan.
Di sisi lain, proses penyelesaian hak atas tanah tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penelitian riwayat tanah, verifikasi dokumen, serta penyelesaian apabila terdapat klaim yang saling bertentangan. Karena itu, peran pemerintah, khususnya instansi pertanahan, menjadi sangat penting dalam memastikan seluruh proses berlangsung objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
Kasus di Bhumi Tridharma menjadi gambaran bahwa persoalan agraria masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan penyelesaian cepat, adil, dan berpihak pada kepastian hukum. Warga berharap perjuangan yang telah berlangsung selama puluhan tahun dapat segera berakhir dengan keputusan yang memberikan kepastian atas status tanah yang mereka tempati.













