Targetnews.co.id// JAKARTA – Praktik ilegal terkait pengurusan dokumen tanah di wilayah BPN jakarta selatan diduga sarat dengan Pungutan liar dan Gratifikasi diluar ketentuan PNBP, Aksi percaloan juga sudah terekam oleh deteksi Media dengan mengatasnamakan orang dalam serta bisa mengurus kebutuhan Para pemohon dengan Setoran Sejumlah uang sebagai Dana Taktis, Tanpa dana tersebut Permohonan niscaya Akan lancar.
Ditempat lain seorang Narasumber yang pernah mengurus surat pun berujar ; Pernah mengajukan Permohonan Peralihan Hak serta Perubahan Jenis Hak tak kunjung selesai dan beres ditambah lagi berbelit – belit padahal segala yang menyangkut syarat – syarat sudah dipenuhi, Alhasil ; ujung – ujung nya tetep harus mengeluarkan sejumlah uang agar urusan tersebut dapat segera clear.
Pengamat kebijakan pemerintah Budi Permana menyoroti lebih dalam insiden BPN Serang yang terjadi baru – baru ini dengan ditangkapnya enam orang Pejabat termasuk kantah Taufik Rochman, Tragedi ini sungguh membuat Malu dan mencoreng nama baik jajaran Badan Pertanahan , Sementara itu ; Binsar Siagian Ketua Umum LSM Karya Cipta Bangsa Mengamini Pernyataan diatas sebagai Pukulan Telak Institusi BPN, bahwa Praktik – praktik Ilegal dan melawan hukum berupa Pungutan liar, Gratifikasi serta Pemerasan kepada masyarakat yang membutuhkan Pelayanan di instansi Pemerintah belum bebas dari Tekanan Para birokrasi untuk meminta imbalan diluar ketentuan undang – undang , Lebih lanjut Binsar pun Mengatakan ; Bahwa Modus yang dilakukan bisa jadi sama disetiap lembaga Badan Pertanahan Nasional.
Hasil penelusuran beberapa Media dan Informasi Langsung dari Nara sumber,BPN kota Administrasi Jakarta Selatan dibawah komando Muhamad Irdian sedang dalam Sorotan tajam Aparat Penegak Hukum terkait Pelayanan yang belum memadai dan memenuhi keinginan Masyarakat Pemohon ; Lamanya Pengurusan yang tidak sesuai jadwal padahal sudah dipenuhi berkas berkas sebagai Salah satu persyaratan, Banyaknya Calo di berbagai sudut kantor yang membaur dengan Para pemohon serta oknum – oknum yang memiliki akses kedalam menawarkan Pengurusan terkait Pertanahan.
Ujang warga pasar minggu bukan nama sebenarnya selaku pemohon sudah bolak balik menanyakan hasil dari permohonan Pemecahan sertifikatnya untuk bagi warisan dan sudah sampai setahun belum juga kunjung selesai, padahal menurut info yang ia dapat rentang waktu 15 hari sampai 3 bulan maksimal tergantung kelengkapan syarat dan jumlah bidang tanah , semua sudah dilengkapi, namun mengapa masih sulit diterbitkan, Pernah ada salah satu petugas yang menawarkan untuk membantu agar cepat selesai tetapi dengan dalih untuk orang dalam, petugas tersebut meminta imbalan berupa Uang Siluman, karena ujang tidak memiliki apa yang diminta alhamdulilah sampai saat ini urusan masih terkatung katung.
Muhamad Irdian Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Selatan yang coba dihubungi dan diminta Konfirmasi atas Permasalahan ini Sangat sulit untuk ditemui, melalui petugas mengatakan kepala kantor tidak ada ditempat dan Sedang Rapat sampai berita ini xpose Irdian belum memberikan klarifikasinya, Padahal Media memiliki urgensinya agar Pemberitaan ini dapat berimbang serta Proposional sesuai Ketentuan Undang – undang Pers Nomer :
40 Tahun 1999 dan Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik Nomer : 14 Tahun 2008 .
Publik dan masyarakat berharap aparat hukum khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera Bersikap dan bertindak untuk melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan Terhadap Oknum – oknum Pejabat pada Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk melakukan Pungutan liar, gratifikasi dengan katagori Korupsi, agar tidak terjadi lagi insiden ini, APH wajib bertindak Berani dan Tegas.













