Blog  

DIRJEN PEMASYARAKATAN HUKUM DAN HAM HARUS TAHU…!!

banner 468x60

Cikarang – Targetnews.co.id – Ramainya pemberitaan oleh SwantantraNews.Com dan Media Jurnalinvestigasi.Com Menjadi perhatian publik adanya informasi terkait dugaan korupsi oleh pihak LP kelas 2 A Cikarang dari segi makanan yang di sajikan tidak layak konsumsi,, menyikapi masalah ini LSM GANAS berencana akan menyurati DIREKTORAT JENDERAL Pemasyarakatan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
LSM Ganas mengungkapkan menu yang di sajikan untuk Narapidana tidak layak di konsumsi, menurut LSM GANAS makanan yang di berikan kepada narapidana di Lapas Cikarang terbilang sangat sederhana tidak sebanding dengan Anggaran yang di Alokasikan untuk pengadaan makanan

Hal ini menjadi sorotan utama karena anggaran yang cukup besar seharusnya dapat menjamin kualitas dan beragam menu yang lebih baik untuk narapidana, namun fakta bahwa makanan yang di sajikan hanya terdiri dari dua potong tahu, setengah telur rebus dan kadang-kadang ikan asin yang tidak layak konsumsi menimbulkan kekhawatiran akan kesejahteraan dan kesehatan para narapidana, tidak hanya itu keberadaan lauk pauk yang tidak sesuai dengan standar juga di soroti oleh LSM GANAS

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penggunaan anggaran tersebut dan perlu adanya transparansi akuntabilitas yang kebih baik dalam pengelolaan dana publik, Anggaran yang di gelontorkan dari APBN untuk pengadaan bahan makanan untuk narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 A Cikarang tahun 2021 mencapai Rp. 12.961.515.000 penyedia jasa PT. Kirana Surya Mandiri Pratama asal kota Tanggerang,, ujar Brian.

Untuk tahun 2022 mencapai Rp.13.100.215.000 penyedia jasa CV. Cahaya Putri Gemilang asal kota Tanggerang, untuk tahun 2023 mencapai Rp. 12.219.470.000 penyedia jasa CV. Kontruksi asal kota Padang Timur. Sumatra Barat. tahun 2024 mencapai Rp.11.439.330.000. penyedia jasa CV. Karya Prima Graha asal Cengkareng Jakarta Barat. simpulnya Brian ..

LSM GANAS akan menyikapi masalah ini dan berencana akan mengirimkan surat resmi kepada DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia mereka menilai bahwa belum ada klarifikasi atas surat Konfirmasi yang mereka layangkan sebelumnya merupakan hal yang sangat memprihatinkan.

LSM GANAS berharap agar pihak terkait agar memberikan tanggapan yang jelas dan solutif terhadap permasalahan ini demi kesejahteraan para Narapidana di LP Cikarang.

(ALI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *