Dugaan Calo SIM di Satpas Polres Cimahi : Praktik Ilegal yang Meresahkan

banner 468x60

Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tergolong terjangkau, mamun, praktik percaloan masih menjadi masalah serius, khususnya di Satpas SIM Polres Cimahi, Jawa Barat.

 

Ironisnya, para calo beroperasi secara terang-terangan, menawarkan jasa pembuatan SIM dengan harga jauh di atas tarif resmi.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000 (total sekitar Rp 260.000 termasuk tes kesehatan dan psikologi), sedangkan SIM C Rp 100.000 (total sekitar Rp 240.000).

 

Investigasi pada Selasa (10/6/2025) menemukan bahwa calo menawarkan pembuatan SIM A seharga Rp 900.000 dan SIM C seharga Rp 850.000 – selisih harga yang sangat signifikan.

 

Keberadaan calo di sekitar Satpas Polres Cimahi, dekat Masjid, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, klaim Satlantas Polres Cimahi yang menyatakan bebas calo terbukti salah.

 

Para calo bahkan diduga memiliki “orang dalam” yang membantu mempercepat proses tanpa ujian.

 

Kemudahan dan kecepatan menjadi daya tarik utama bagi pemohon yang menggunakan jasa calo. Seorang pemohon anonim mengungkapkan hal ini, menggambarkan betapa mudahnya calo memperdaya pemohon yang menginginkan proses cepat dan tanpa kesulitan.

 

Praktik ini jelas melanggar Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 yang melarang pungutan biaya tambahan, Namun, calo seakan kebal hukum. Mereka mengeksploitasi celah sistem dan memanfaatkan keinginan pemohon akan kepraktisan.

 

Situasi ini menuntut tindakan tegas dari kepolisian. Pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk memberantas praktik ini. Peningkatan transparansi dan efisiensi proses pembuatan SIM resmi juga penting untuk mengurangi daya tarik jasa calo. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan kerugian menggunakan jasa calo juga krusial. Hanya dengan upaya komprehensif ini, praktik percaloan di Satpas Polres Cimahi dapat diberantas dan keadilan ditegakkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *