Jakarta- Resistensi pegelolaan manajemen sebuah rumah sakit biasanya memakai standarisasi resiko. Namun, Dibeberapa Rumah Sakit tertentu sering terjadi mis manajemen hal ini didasarkan kepada birokrat yang saat itu menjabat, Rumah Sakit Pengayoman Cipinang adalah salah satu yang sementara ini terdampak dengan pengelolaannya, alih-alih membangun manajemen secara benar pada fakta nya terkondisi dengan situasi lapangan.
Hasil investigasi dan penelusuran bhayangkara magazine, serta informasi dari narasumber didalam RS. Pengayoman Cipinang telah terjadi pengnonaktifan salah satu pejabat kasubbag umum berinisial JM, alasan penonaktifan pejabat tersebut adalah adanya indikasi penyimpangan pengelolaan Warga Binaan Permasyarakatan yang dirawat pada Rumah Sakit tersebut. Menurut Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, diduga adanya beberapa pegawai meminta sejumlah uang untuk perawatan di RS tersebut dan jelas itu sudah menyalahi aturan, secara faktual nyatanya WBP menyewa kamar tersebut hanya untuk pertemuan dengan keluarga dan melakukan faktor X, disinyalir untuk hal-hal tersebut WBP harus membayar sekitar 50-100 juta untuk 7 hari kerja.
Saat dikonfirmasi ke Ummu selaku Kepala Rumah Sakit Pengayoman Cipinang handphonenya tidak aktif dan sulit ditemui, ditempat lain ketua LSM Komite Anti Korupsi Andi Abdulrahman, SH memberikan komentarnya; mengapa Karumkit bebas dari insiden ini padahal secara struktural dan jobdis nya ini tanggung jawab Kepala Rumah Sakit, apakah ada deal-deal tertentu yang dilakukan sehingga Ummu bebas dari insiden ini, seharusnya pihak pemeriksa internal dan penegak hukum bisa mengkondisikan ummu salamah terlibat dalam masalah ini.
Memang bukan rahasia umum bahwa materi-materi seperti ini terjadi disetiap Lapas dan Rutan, Namun persoalannya pihak-pihak tertentu menutup mata disebabkan ketakutan jabatannya yang terancam, beberapa WBP pun selalu mengeluh adanya pemerasan-pemerasan RS Pengayoman Cipinang dengan alasan sakit yang dikondisikan hanya utk bertemu pihak keluarga dan faktor-faktor X, Himbauan kepada Ibnu Chuldun Kakanwil Kemenkumham Jakarta segera mengambil tindakan dan sikap agar preseden buruk ini bisa diatasi dan tidak akan menjadi budaya di Kemenkumham. (Red)