Blog  

Kejati Jakarta Lakukan Penggeledahan di Dinas Kebudayaan dan Beberapa Lokasi Lain Terkait Dugaan Korupsi

banner 468x60

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menyampaikan, penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan sejumlah kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

“(Sejumlah kegiatan tersebut) bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar,” ujar Syahron dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Selain kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, ada empat lokasi lain yang turut digeledah, yaitu kantor event organizer GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan; dan tiga rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; serta Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Syahron mengungkapkan, penyidik bidang pidana khusus Kejati Jakarta mulai menggeledah pada Rabu pukul 10.00 WIB dan rampung pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

Ratusan stempel palsu disita dalam penggeledahan ini. Diduga, stempel-stempel tersebut digunakan untuk mencairkan dana anggaran dinas. “Misalnya, stempel sanggar kesenian atau stempel UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan itu sama sekali tidak ada,” ujar Syahron. Selain stempel palsu, penyidik juga menyita sejumlah barang seperti laptop, ponsel, personal computer, flashdisk, serta dokumen dan berkas penting lainnya untuk dianalisis lebih lanjut. Uang tunai sebesar Rp 1 miliar juga turut disita sebagai barang bukti untuk mendalami kasus ini.

Penyidik Kejati Jakarta turut menyisir seisi ruangan Kepala Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana terkait perkara ini. “Ruangan staf dan sekretariat serta ruangan Kadis,” ungkap dia. Belum diketahui apakah penyidik turut membawa Henry ke Kejati Jakarta usai penggeledahan. Syahron meminta awak media bersabar untuk memberikan ruang penyidik agar bekerja terlebih dahulu.

Pada Rabu (18/12/2024), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggelar penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran pada beberapa proyek di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

“Penggeledahan ini menyelidiki penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran 2023 dari Dinas Kebudayaan, dengan nilai total sekitar Rp 150 miliar,” kata Syahron dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Kompas pada Rabu (18/12/2024).

Selain kantor Dinas Kebudayaan, penyidik Kejati Jakarta juga menggeledah sejumlah lokasi lain, yaitu kantor penyelenggara acara GR-Pro di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan tiga rumah pribadi yang terletak di Kebon Jeruk dan Matraman, Jakarta. Penggeledahan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB pada hari Rabu tersebut berakhir pada pukul 00.10 WIB, Kamis (19/12/2024).

Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan stempel palsu yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Stempel tersebut, seperti stempel sanggar kesenian dan UMKM, digunakan untuk mempermudah pencairan dana yang sebenarnya tidak didukung oleh kegiatan yang sah. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai perangkat elektronik, seperti laptop, ponsel, dan dokumen penting lainnya yang akan dianalisis lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, dalam rangka mendalami dugaan keterlibatan pejabat terkait. Meskipun belum ada informasi lebih lanjut, Syahron mengingatkan media untuk memberikan waktu bagi tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum ada pengumuman resmi mengenai perkembangan kasus ini.

Sejumlah uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp 1 miliar juga turut disita sebagai bagian dari barang bukti untuk mendalami lebih dalam jaringan korupsi ini. Kejati Jakarta terus melakukan penyelidikan dan belum mengungkapkan hasil final dari penggeledahan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *