Bekasi, targetnews.co.id – Dari Kampung Buni Bakti Desa Muarabakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Adanya vidio laporan warga setempat yang hendak melintas di kali CBL membawa perahu nelayan sambil memvidiokan penampakan sampah Domestik yang terlihat di pinggir kali CBL sampai di perairannya 23/5/2024.
Banyaknya sampah yang nampak dalam vidio itu sampah Domestik mengambang terlihat menjadi penomena memprihatinkan, semestinya kita harusnya menjaga bersama kelestarian alam tersebut, padahal pemerintah pun telah membuat peraturan dalam pasal 31 huruf e dinyatakan bahwa setiap orang di larang membuang sampah tidak pada tempat yang telah di tentukan atau di sediakan, apa konsekuensinya jika di langgar ? pasal 50 ayat 3 menyatakan setiap orang yg melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 31 huruf e di ancam pidana kurungan paling lama (3) tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) .
” Buang sampah sembarangan tuh lokasinya ,tolong pemerintah setempat,, ya aparatur dinas kebersihan tolong segera lah di tutup ini buang sampah sembarangan,, ini mencemari kali CBL lihat nihh sampah sampah sampai numpuk, tolong untuk Dinas lingkungan hidup,, tolong yaa di bantu segera di tutup, pembuangan sampah liar di kali CBL sampai mencemari sepanjang kali CBL, “tandasnya,, seorang warga yang tidak bisa di sebutkan namanya dalam vidio tersebut,,
(Ali)