Jakarta, targetnews.co.id – Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, S.E., S.I.K., M.M., M.H., menggelar konferensi pers bersama jajarannya terkait penanganan kasus tawuran dan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sawah Besar. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan dua insiden menonjol yang menjadi perhatian pihak kepolisian, yaitu kasus tawuran yang menyebabkan korban meninggal dan penangkapan lima orang yang positif menggunakan narkoba.
Peristiwa tawuran pertama terjadi pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di bawah jembatan layang Pangeran Jayakarta, Mangga Besar Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Seorang pelajar SMK berinisial MF (17) menjadi korban tewas akibat luka bacok di kepala dan tubuhnya. MF mengalami luka terbuka di kepala, lecet di wajah, serta luka di bagian badan akibat senjata tajam.
Menurut Kapolsek Dhanar, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial FA dan FAK, yang diketahui merupakan saudara kembar berusia 17 tahun. “Kedua pelaku melakukan pembacokan yang menyebabkan luka fatal pada korban,” jelasnya.
Motif tawuran ini diduga berasal dari tantangan antara kelompok pelaku dan korban. Para pelaku mendatangi lokasi kejadian hingga terjadi bentrok singkat sebelum patroli kepolisian tiba. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan tambahan Undang-Undang Perlindungan Anak karena pelaku masih di bawah umur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua celurit berwarna biru dan ungu, pakaian korban yang berlumuran darah, serta rekaman CCTV.
Kasus tawuran kedua terjadi di Jalan Karanganyar, depan Rusun Sawah Besar, pada hari yang sama sekitar pukul 03.30 WIB. Meski tidak ada korban dalam peristiwa ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat tawuran, dengan inisial RR, AF, RNA, RSH, ARS, dan FS.
Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. “Kami menghadapi kendala dalam menemukan saksi mata yang bersedia memberikan keterangan, serta adanya pihak yang berusaha menghilangkan barang bukti berupa senjata tajam,” ujar Kapolsek.
Dari 10 orang yang ditangkap dalam kasus tawuran, lima di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, yakni dengan inisial A, FA, SH, L, dan S. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial RA kedapatan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 3,8 gram. Terhadap RA, polisi menerapkan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Karena sebagian pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak,” kata Kapolsek. Hingga kini, kelima pengguna narkoba masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan menjalani asesmen untuk menentukan apakah mereka perlu direhabilitasi atau diproses secara hukum.
Konferensi pers ini menyoroti keseriusan Polsek Sawah Besar dalam menindaklanjuti kasus tawuran dan narkoba yang meresahkan masyarakat. Kepolisian berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan tidak menyembunyikan fakta atau melindungi pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
Red