Blog  

Reskrim Polsek Kemayoran Amankan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Sumur Batu

banner 468x60

JAKARTA – Targetnews.co.id – Polsek Kemayoran Jakarta Pusat membekuk tiga orang pelaku pengeroyokan, di wilayah Sumur Batu, Kemayoran Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi lantaran, tersangka tidak terima saat ditagih hutang sebesar Rp 130.000.

“Kasus pengeroyokan terjadi adanya masalah hutang piutang, di mana tersangka berinisial ATH tidak terima atas pernyataan korban saat ditagih utangnya sebesar Rp 130.000 (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu 17 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB,’ ungkap Arnold dalam keterangan pers didampingi Kanit Reskrim, AKP Fauzan, Selasa, (20/02/2024).

Lanjut Arnold mengatakan, tersangka ATH pergi untuk mengambil sebilah sajam (senjata tajam) jenis arit dan memanggil dua orang rekannya yang juga ditetapkan tersangka, yakni SU dan SP. Setibanya di lokasi ketiga tersangka langsung menyerang korban dan temannya TA, sehingga kedua korban mencoba menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam mini market tersebut.

Ke dua korban dilukai oleh para tersangka dengan arit dan rak besi. Setelah menganiaya korban, ketiga tersangka mencoba melarikan diri

Namun upaya tersebut digagalkan petugas. Aggota unit Reskrim Polsek k
Kemayoran mengejar para pelaku tersebut.” Beberapa jam di hari kejadian pada pukul 17.30 WIB kami berhasil mengamankan pelaku ATH dirumahnya di Jl. H. Ung, dan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB kami berhasil mengamankan pelaku kedua SU ditempat tongkrongannya di Jl. Utan Panjang dan pelaku berikutnya ST diamankan di hari Senin dini 20 Februari,” beber Arnold.

Selain ketiga tersangka Unit Reskrim Polsek Kemayoran juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sebuah sajam jenis Arit dan rak besi.

Ketiga tersangka pengeroyokan kini mendekam disel tahanan. “Ke tiganya terancam pidana penjara 5 tahun penjara dengan jeratan pasal 170 KUHP,” pungkasnya.

Untuk diketahui juga kedua korban yakni AS dan TA, saat ini masih dalam perawatan intensif di RS Yarsi Jakarta Pusat. (Josua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *