Sosialisasi OJK dan Komisi XI DPR: Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Pinjaman Online Ilegal.
Sosialisasi OJK dan Komisi XI DPR: Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Pinjaman Online Ilegal.
Senin 22 Juli 2024, saya berkesempatan untuk menghadiri acara yang sangat informatif di Taman Benyamin Sueb, Jakarta Timur. Acara tersebut bertajuk “Sosialisasi OJK & Komisi XI DPR: Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal”, yang dihadiri oleh 150 orang dari komunitas wartawan, blogger, dan pemerhati masalah OJK.
Acara ini dikoordinasikan oleh wartawan bangkotan bang Nur Alim Terbit dengan pembicara utama Agung Budi Prasetya, ST, M.Eng, Ph.D, diskusi ini membuka mata tentang kompleksitas dan risiko yang mengintai dalam dunia pinjaman online atau lebih dikenal sebagai ‘pinjol’
Pinjaman Online: Anugerah atau Musibah?
Topik utama yang dibahas adalah dampak dari pinjaman online (pinjol).
Agung Budi Prasetiya menjelaskan bahwa pinjol bisa menjadi anugerah atau musibah, tergantung pada pemahaman dan penggunaan masyarakat.
Peningkatan penggunaan pinjol ilegal disebabkan oleh beberapa faktor, baik dari sisi penyedia maupun pengguna.
Dari sisi penyedia, kemudahan mengunggah aplikasi atau website menjadi faktor utama. Selain itu, server yang sering kali berada di luar negeri menyulitkan upaya pemberantasan.
Sedangkan dari sisi pengguna, faktor utama yang mendorong masyarakat meminjam secara online antara lain kebutuhan dana cepat, kemudahan akses tanpa agunan, dan kurangnya pemahaman mengenai lembaga keuangan formal. Banyak yang tidak menyadari bahaya pinjol ilegal, dan beberapa bahkan terjebak karena masuk daftar hitam BI checking.
Profesi yang paling banyak terjerat pinjol ilegal adalah guru, diikuti oleh korban PHK, ibu rumah tangga, karyawan, pedagang, dan pelajar. Ini menunjukkan bahwa siapa saja bisa terkena jeratan pinjol ilegal tanpa pandang bulu.
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Sosialisasi OJK dan Komisi XI DPR: Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Pinjaman Online Ilegal.
R.