Blog  

Tidak Puas Dengan Hasil Tuntutan JPU, Warga Desa Sempu Labrak Kantor Kejari Banyuwangi

banner 468x60

Targetnews.co.id – Banyuwangi TargetNews.co.Id-Nasib buruk di alami Yayuk wijiastuti warga desa Sempu kecamatan Sempu kabupaten Banyuwangi.bermaksud mencari keadilan melalui jalur hukum.karena 1 unit alat berat jenis loader miliknya telah di ambil paksa dan tanpa seijinnya oleh oknum Depcolector.malah justru kekecewaan yang di dapatkan.

Bermula dari laporan polisi atas nama Yayuk wijiastuti dengan nomor : LP/B/18/III/2022/SPKT/POLSEK SEMPU/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Maret 2023.dengan terlapor oknum Depcolector atas Silviya Kurniawati.

Karena memenuhi unsur pidana sehingga perkara tersebut berlanjut sampai proses persidangan dan di tetapkanya Silviya Kurniawati sebagai tersangka dan di nyatakan bersalah sehingga di ganjar hukuman 5 bulan 15 hari kurungan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Namun anehnya,dalam hasil putusan pengadilan dengan nomer 341/Pid.B/2023/PN Byw Dengan hakim ketua Yustisiana S.H. yang di keluarkan pada tanggal 16 November 2023 lalu itu di duga ada kejanggalan dan sarat akan permainan.Karena dalam putusan tersebut,barang bukti alat berat jenis loader yang saat ini ada di kantor Kejaksaan Negeri Bayuwangi tidak dikembalikan lagi kepada pelapor (Yayuk wijiastuti),malah justru di kembalikan ke pihak leasing.

Di hadapan awak media Yayuk menceritakan bahwa alat berat jenis loader type W 120 merk World ( World Wheel Loader) miliknya telah di tarik paksa oleh pihak finance dengan menggunakan pihak ke tiga tanpa proses yang jelas dan tanpa di dukung oleh dokumen penarikan yang legal secara hukum.

“Saya melaporkan orang yang mengambil barang milik saya alat berat (loader) di pabrik, saat itu anak saya di ancam karena takut dibiarkan saja, akhirnya saya laporkan ke polsek setempat dan berjalan prosesnya sampai ke Pengadilan Negeri,” ujar Yayuk.Rabu (28/11/2023).

Lebih lanjut,dalam proses persidangan tersebut,Yayuk wijiastuti tidak pernah di ajak berkordinasi apapun oleh JPU kejaksaan Negeri Bayuwangi yang menangani perkaranya, tiba-tiba muncul sebuah keputusan dari JPU bahwa seolah-olah dirinya memberikan keputusan bahwa loader miliknya di kembalikan ke pihak leasing.

“Aneh menurut saya proses di Kejaksaan Negeri ini, kenapa jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengembalikan barang bukti kepada saya selaku pelapor pada kasus ini, kok malah di berikan kepada pihak finance seharusnya proses itu selesai putusan pengadilan di kembalikan kepada saya mas, padaha pihak JPU tidak pernah mengajak saya berkordinasi apapun,kok tiba-tiba ada keputusan seperti ini” tandasnya dengan nada kesal.

Selaku pihak yang sangat di rugikan, Yayuk minta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bayuwangi untuk bisa segera menjelaskan kepada dirinya bagaimana proses yang sebenarnya.

“Saya minta pihak JPU kejaksaan Negeri Bayuwangi yang menangani perkaranya saya ini, segera memberikan klarifikasi bagaimana kok bisa ada keputusan seperti ini.kalau perlu saya akan menurunkan massa supaya Perkara saya ini bisa terbuka dengan jelas.”Tagasnya.

Yayuk berharap,atas persoalan yang di alaminya saat ini bisa menjadi atensi pemerintah pusat dan Kepala Kejaksaan Negeri Bayuwangi.(YG).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *