Hukum  

Tim kuasa hukum Paslon wako -wawako no urut 01” FITRIANTI AGUSTIN” ,yaitu Misnan Hartono SH dan rekan, menyampaikan keterangan pihak terkait ke MAHKAMAH KONSTITUSI (MK).

banner 468x60

 

 

Tim kuasa hukum dari pasangan calon no urut 01 walikota-wakil walikota kota Palembang Sumatra Selatan” FITRIANTI AGUSTINDA – NANDRIANI OCTARINA”. Menyampaikan keterangan pihak terkait ke MAHKAMAH KONSTITUSI (MK).

Hari ini tim kuasa hukum dari pasangan calon no urut 01 walikota-wakil walikota kota Palembang Sumatra Selatan” FITRIANTI AGUSTINDA – NANDRIANI OCTARINA”. . Yaitu Misnan Hartono.SH Dan rekan, Menyampaikan keterangan pihak terkait ke MAHKAMAH KONSTITUSI (MK).

Saat diwawancarai rekan media Detinews86.com -targetnews.co.id., tim kuasa hukum beliau menyampaikan keterangan pihak terkait ke MK terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di pilkada 2024 kota palembang yang di duga dilakukan oleh pasangan calon lain khususnya Paslon no urut 02.

dan juga keputusan KPU provinsi/ kota Sumatra Selatan(Palembang) dan Banwaslu setempat yang di nilai merugikan Paslon walikota-,wakil walikota no urut 01 tersebut.

Menurutnya di pilkada kota Palembang 2024 banyak sekali adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pihak tersebut, terkait pelanggaran Pilkada tersebut khususnya paslon Dari no urut 02.

Tim kuasa hukum sebelumya sudah melaporkan pelanggaran tersebut ke KPU dan banwaslu kota Palembang.

Dalam pendaftaran penyampaian keterangan pihak terkat ke MK tim kuasa hukum dari pasangan walikota dan wakil -walikota no urut 01 mendaftarkan dan menyampaikan keterangan dari pihak terkait, dan rencananya besok akan menghadiri sidang pada pukul 13.30 siang.

Beliau berharap sidang tersebut bisa memberikan keadilan bagi pihak penggugat dengan melihat bukti bukti pelanggaran, memang sudah di siapkan dan dikumpulkan dari tim kuasa hukum Paslon walkota-wakil walikota no urut 01 tersebut.

RR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *