Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren Diluncurkan, Pesantren Harus Siap Mengadaptasi

banner 468x60

JAKARTA, target news.co.id – Majelis Masyayikh secara resmi melaunching Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren, yang akan menjadi acuan induk penjaminan mutu bagi pondok pesantren di Indonesia. Seremoni peluncuran dekomen ini dilakukan oleh KH. Abdul Goffar Rozin dan KH. Abdul Ghofur Maemoen di Hotel Pullman, Jakarta (1/11/2023)

Dokumen yang disingkat DPM Pesantren ini akan menjadi dokumen yang operasional yang menterjemahkan UU pesantren dalam bentuk standar yang jelas bagi pesantren. Dokumen penjaminan mutu pesantren ini diharapkan dapat menjadi pengendali kualitas bagi pondok pesantren, pasca pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin oleh kiyai ini.

Majelis Masyayikh adalah lembaga independen yang keanggotaannya diambil dari para pengasuh pesantren di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, namun inisiasi pembentukannya dilakukan oleh Kementerian Agama sebagai konsekuansi dari UU Nomor 18 Tentang Pesantren. Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota.

Sejak terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah memberikan pengakuan secara utuh kepada pesantren yang memiliki kekhasan dan keaslian dalam pendidikannya, tanpa harus mengadopsi kurikulum nasional.
Sejak itu ijazah pesantren diakui negara dan alumninya dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke manapun atau melamar ke instansi manapun baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendibud atau Kemenag.

Meski telah diakui sepenuhnya, namun sampai saat ini belum ada standar baku mutu yang jelas untuk mengukur kualitas pendidikan pesantren. Oleh amanat undang-undang inilah Majelis Masyayikh menginisiasi standarisasi mutu melalui dokumen yang tengah diuji publik ini.

Undang-Undang Pesantren, pada pasal 26 mengamanatkan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Berdasarkan regulasi ini dibentuklah Majelis Masyayikh yang terdiri dari 9-17 orang pengasuh pesantren di Indonesia dan unsur Kemenag. Tugasnya membuat sistem penjaminan mutu dengan menetapkan standar yang harus diterapkan oleh pesantren.

Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghoffar Rozin M. Ed. mengatakan, sistem penjaminan mutu ini akan diterapkan untuk seluruh jenjang pendidikan di pesantren, yaitu Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi. Menurut Gus Rozin, standar ini bukan bentuk intervensi pemerintah karena lahir dari pesantren sendiri. “Semua anggota Majelis Masyayikh ini punya pesantren, kita juga tidak mau diintervensi,” kata Pengasuh Ponpes Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jateng ini.

Cara kerja dokumen ini adalah sebagai garis besar model pendidikan yang akan disinkronkan dengan Dewan Masyayikh, yaiti lembaga penjaminan mutu di level satuan pendidikan. Tentang detail stanndar mutu bagi pesantren itu sendiri, akan ditentukan oleh Dewan Masyayikh.

Sedangkan cakupan standar mutu yang disusun ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Di dalamnya disebut beberapa aspek kunci yakni tentang mutu pendidikan pesantren yaitu standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar mutu lembaga.

Pada prinsipnya dokumen mutu pendidikan pesantren ini akan menjamin mutu pendidikan yang jelas dan terukur bukan sesuai selera subyektif lembaga. Namun pada saat yang sama tetap memastikan bahwa setiap pesantren memiliki identitasnya, kekhasan serta tradisi keilmuan yang orisinal.

Wakil Ketua Komisi 8 TB. Ace Hasan Syadzily mengatakan, dokumen penjaminan mutu ini sebanarnya adalah dokumen penting yang mampu membentuk figur pesantren Indonesia yang utuh sesuai keinginan undang-undang dan juga profil santri Indonesia. “Jadi sebenarnya dokumen ini adalah ruhnya pesantren,” katanya. Standarisasi mutu bukanlah bentuk campur tangan pemerintah, akan tetapi bentuk rekognosi agar pesantren dapat menjada kekhasannya di mata publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *