Jakarta – Targetnews.co.id – Senin, 02 September 2024 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan (Senin 02 September 2024) terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Dapil Jakarta 3.
Sidang yang diajukan oleh kuasa hukum Andi Mulyati Pananrang, S.E. ini dilanjut besok selasa (Rabu, 03 September 2024).
Karena agenda sidang hari ini hanya pembacaan gugatan dan tanggapan gugatan yang hanya dihadiri dari pihak termohon bidang hukum penyidik dari Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum Andi Mulyati, S.E. yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LBH-ANE), diwakili oleh Sabenih, S.H., Ahmad Yani S.E., S.H., M.H., Happy Aprianto, S.H., M.H., Freddy Susanto, S.H., dan Eko Ricky Wibisono, S.H., agenda sidang akan ‘marathon’ terus berlanjut.
Agenda Senin hari ini hanya pembacaan gugatan dan tanggapan dari proses pembuktian,” lanjut salah satu anggota tim kuasa hukum.
Lusa di hari Rabu adalah sidang pembuktian tertulis yang akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
Gugatan ini berawal dari laporan klien mereka terkait dugaan praktik money politics dalam pemilu legislatif Februari 2024 lalu. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, yang kemudian merekomendasikan penuntutan kepada Polda Metro Jaya.
Namun, tim kuasa hukum menilai bahwa proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya tidak berjalan maksimal, bahkan terjadi malpraktik dalam penegakan hukum.
“Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Dapil Jakarta 3 secara sepihak, padahal tersangka sudah dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar kuasa hukum Andi Mulyati.
Mereka juga menyampaikan kekecewaan karena tidak diberitahu mengenai gelar perkara maupun rekonstruksi yang dilakukan penyidik.
Tim kuasa hukum berharap kepada permohon agar sidang bisa berjalan terbuka dan hukum bisa ditegakkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.